Jumlah Pendaftar CPNS Subang Jalur Khusus Eks Honorer K2 Tak Penuhi Kuota

  • Whatsapp
https://spiritnews.co.id/
Kabid Pengadaan BKPSDM Subang, Eza Zaithon.

Kabupaten Subang, SpiritNews-Kuota formasi seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) jalur khusus eks tenaga honorer kategori II (K2) di Kabupaten Subang tak terpenuhi. Hingga pendaftaran ditutup pada 15 Oktober 2018, jumlah pendaftar melalui jalur tersebut hanya tercatat sebanyak 129 orang. Padahal kuota yang tersedia sebanyak 228 formasi.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Subang akan melakukan konsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB), terkait tidak terpenuhinya kuota pendaftar seleksi CPNS jalur khusus eks tenaga honorer K2.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan BKPSDM Subang, Eza Zaithon mengatakan, hingga penutupan pendaftaran seleksi CPNS 2018, jumlah total pendaftar di Kabupaten Subang mencapai 5.682 orang. Jumlah tersebut didominasi oleh pendaftar jalur umum, dan minimnya pendaftar jalur khusus eks tenaga honorer K2 sangat disayangkan.

“Itu diluar dugaan, karena jumlah eks tenaga honorer K2 di Kabupaten Subang sangat banyak, lebih dari lima ribu orang. Namu kenyataannya pendaftar tidak memenuhi kuota, padahal perkiraan awal bisa melebihi kuota yang disediakan,” ujarnya kepada SpiritNews, Rabu (17/10/2018).

Baca Juga: Jalur Khusus CPNS Eks Tenaga Honorer K2 di Subang Sepi Pendaftar

Dijelaskan, walaupun jumlah pendaftar jalur khusus eks tenaga honorer K2 kurang dari kuota, tetapi tak menjadi jaminan bagi mereka yang sudah terdaftar secara otomatis bisa lulus. Sebab, kelulusan tetap mengacu pada hasil tes yang akan diikuti para pendaftar setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi.

“Mereka harus mengikuti dan lolos seleksi kompetensi dasar (SKD), serta memenuhi nilai ambang batas yang disyaratkan sesuai Permenpan Nomor 37 Tahun 2018. Jadi kelulusan tetap mengacu kepada hasil tes, karena ada nilai ambang batas minimal yang harus terpenuhi,” katanya.

Menurutnya, jika hasil tes peserta di bawah ambang batas maka tetap tak akan lulus dalam seleksi CPNS 2018. Dimana nilai ambang batas (passing grade) bagi peserta seleksi jalur khusus eks tenaga honorer K2 yaitu 260, nilai tersebut lebih rendah jika dibandingkan ambang batas jalur umum yakni 298.

Berita Lain: 746 Pelamar CPNS Karawang Tidak Memenuhi Syarat, 380 Lainnya Belum Terverifikasi

“Seleksi bagi peserta eks K2 hanya dua tahap, yaitu seleksi administrasi dan kompetensi dasar, mereka tidak mengikuti seleksi kompetensi bidang sebagaimana jalur umum,” uja Eza.(bus)

Pos terkait