Kabupaten Subang, SpiritNews-Ratusan warga Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, kepung Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemdes) Kabupaten Subang, Kamis (13/12/2018). Mereka menuntut kecurangan dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Jalancagak segera diproses dan melakukan penghitungan ulang suara.
Menurut Hida M. Zulfikar, calon kades nomor urut 5, pada tanggal 5 Desember 2018 lalu Pilkades Jalancagak diwarnai intimidasi dan terdapat penggelembungan suara, dengan terbukti ditemukannya sembilan suara siluman. Untuk itu, pihaknya mengajukan gugatan Pilkades dengan didampingi kuasa hukum dari Peradi Subang.
Baca Juga: Dinilai Banyak Kecurangan, Warga Desak Pilkades Tanjungwangi Diulang
“Kita menolak hasil Pilkades Jalancagak, karena banyak kejanggalan, diantaranya terdapat sembilan suara tidak jelas dan banyak kartu suara yang belum ditandatangani dan distempel. Kita juga minta kotak suara dibuka untuk dihitung ulang di Kantor Dispemdes atau pengadilan,” tegas Hida kepada SpiritNews, saat ditemui di sela aksi.
Dikatakan, dari hasil dialog dengan Dispemdes Kabupaten Subang, permasalahan Pilkades Desa Jalancagak dijanjikan akan diproses secepatnya dan paling lambat 30 hari setelah diajukan gugatan dan belum ada yang ditetapkan sebagai pemenang.
Berita Lain: Ada 19 Laporan Pelanggaran yang Tengah Diproses, Pilkades Subang 2018 Tetap Diklaim Sukses
Sementara itu, Camat Jalancagak Wahyu menjelaskan, pihaknya meminta kepada warga Desa Jalancagak untuk tetap bersabar menunggu siapa pemenang Pilkades Jalancagak. “Tetap menjaga kondusifitas, dan menunggu keputusan dari tim Dispemdes,” katanya.(bus)