BPJS Kesehatan Karawang Siapkan Faskes Terbaik Bagi Peserta JKN-KIS

  • Whatsapp
www.spiritnews.co.id
Kepala BPJS kesehatan Cabang Karawang, Unting Patri Wicaksono Pribadi saat berefoto bersama dengan salah satu Rumah sakit setelah menandatangani perjanjian kerja sama

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id-Memasuki tahun 2019, sebanyak 31 rumah sakit di wilayah Kabupaten Karawang dan Kabupaten Purwakarta telah menandatangani perjanjian kerja sama terkait implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

“Pada dasarnya, keluar masuknya fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama itu merupakan dinamika yang berjalan seperti biasa. Itu suatu hal yang wajar, apabila ada persyaratan yang belum lengkap, kerja sama tidak dilanjutkan dulu. Nanti jika sudah lengkap dapat mengajukan kembali,” ujar Kepala BPJS kesehatan Cabang Karawang, Unting Patri Wicaksono Pribadi.

Bacaan Lainnya

Selama tahun 2018 tercatat telah terdapat penambahan faskes  di wilayah Karawang dan Purwakarta yaitu 21 Faskes Tingkat Pertama (FKTP) dan 2 Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Untuk dapat melakukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, faskes harus memenuhi persyaratan. Selain itu, BPJS Kesehatan dalam melakukan kerja sama dengan Faskes juga harus mempertimbangkan aksesibiltas, kecukupan antara jumlah Faskes dengan jumlah peserta yang harus dilayani, kapasitas faskes, serta jumlah penduduk di suatu wilayah.

“Aturan ini ditetapkan oleh pemerintah untuk memastikan peserta JKN-KIS mendapatkan akses seluas-luasnya terhadap pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu. Pada prinsipnya, kami hanya bekerja sama dengan fasilitas kesehatan terbaik yang telah memenuhi standar yang ditetapkan. Seluruh faskes yang sudah tidak bekerja sama tersebut telah disiapkan penggantinya, jadi masyarakat tidak perlu bingung atau khawatir karena BPJS Kesehatan Cabang Karawang berkomitmen penuh untuk menyediakan faskes bagi peserta JKN-KIS,” tegas Unting.

Sementara itu untuk Wilayah Karawang dan Purwakarta, beberapa FKTP dan FKRTL yang sebelumnya bekerja sama dengan BPJS Kesehatan pada tahun 2019 tidak dapat melanjutkan kerja sama. Hal ini karena belum terpenuhinya persyaratan untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Faskes dimaksud terdiri dari 1 rumah sakit dan 11 klinik yang tersebar di wilayah Kabupaten Karawang dan Purwakarta.

Adapun rumah sakit yang tidak dapat melanjutkan bekerja bekerja sama yaitu Rumah Sakit Mandaya. Sementara 11 klinik dimaksud yaitu Klinik Veteran 71 Purwakarta, Klinik Anabi, Klinik Anisah, Klinik Assalam, Klinik Citra Medika II, Klinik Dheraiz, Klinik Johar Baru, Klinik Kamojing, Klinik Nur Efan Medika, Klinik Nur Syifa, Klinik Pupuk Kujang.(rls/ybs)

Pos terkait