Kabupaten Purwakarta, spiritnews.co.id – Seiring semakin bertumbuhnya objek – objek wisata di Kabupaten Purwakarta, DPRD memandang perlu agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta meningkatkan sistem perizinan kepariwisataan, termasuk segala sesuatu yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor manapun.
“Saat ini Pemkab dan DPRD Purwakarta terus meningkatkan sistem perizinan kepariwisataan, karena merupakan indikator penting dalam rangka pengembangan Purwakarta sebagai destinasi wisata, terutama dalam visinya melanjutkan Purwakarta Istimewa,” kata Fitri Maryani, Ketua Komisi I DPRD Purwakarta kepada spiritnews.co.id di ruang kerjanya, Kamis (28/3/2019), usai kunjungan kerja bersama anggotanya ke Kabupaten Bandung Barat, belum lama ini.
Baca Juga : DPRD Purwakarta Mantapkan Raperda RPJMD
Kabupaten Bandung Barat sebagai tempat studi banding, kata Fitri, karena Kabupaten Bandung Barat memiliki cukup banyak destinasi wisata yang sudah sangat terkenal, terutama di daerah Bandung Utara. Misalnya, Sunter Jaya Lembang, Geopark, Agro Wisata Kopi dan Pasir Lengo Gunung Halu di Bandung Barat Selatan, Desa Wisata Pasir Angsana Cikalong Wetan, Pengembangan Area Perkebunan Walini dan lain-lain.
“Untuk destinasi wisata alam dan hiburan lebih tersebar di Wilayah Bandung Barat Utara termasuk daerah Lembang, Cisarua dan Parongpong. Sedangkan untuk agro wisata tersebar di wilayah Sindang Kerta, Gunung Halu, Cikalong Wetan,” jelasnya.
Dikatakan, untuk Perda Hiburan di Kabupaten Bandung Barat sudah termasuk dalam Perda Penyelenggaraan Pariwisata. Sedangkan, dalam RPJMD Kabupaten Bandung Barat Tahun 2019-2023, kepariwisataan dikolaborasikan dengan pertanian menjadi prioritas utama.
Berita Terkait : Komisi IV DPRD Purwakarta Apresiasi Perpustakaan Digital
kaDalam penerbitan ijin usaha wisata, jelasnya, tetap harus memperhatikan kaidah-kaidah budaya, kearifan lokal, RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah). Adapun obyek wisata yang dimiliki, bisa dikelola sendiri atau dikerjasamakan dengan swasta untuk menghasilkan tambahan pendapatan daerah.
“Kita juga mempertanyakan, bagaimanakah sistem perizinan (rekomendasi) kepariwisataan selama ini tetap berjalan ? Apakah keterlibatan Dinas Pariwisata masih dominan ? Bagaimana pengelolaan destinasi wisata, termasuk retribusinya di sana ? Apakah parameter perijinan tersebut ditentukan, karena belakangan bermunculan tempat-tempat hiburan yang dapat meresahkan masyarakat ?” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, sekarang ini Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bandung Barat tidak memberikan rekomendasi. Pasalnya, sejak tahun 2017 TDUP dikeluarkan oleh Dinas PTSP, dimana keterlibatan mereka hanya sebagai Tim Teknis dalam survey kelayakan lapangan, monitoring, evaluasi dan verifikasi berkas.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan setempat untuk retribusi hanya mengelola tiga tempat wisata. Yaitu Situ Ciburuy, Curug Malela dan Gua Pawon, serta satu yang dikerjasamakan yaitu Maribaya. Sedangkan yang dikelola pihak swasta berjumlah ratusan, UKM, Pokdarwis dan pemerintah desa.
“Target PAD mereka dari sektor pajak, antara lain pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan dan reklame yang terdapat di area wisata,” pungkasnya.(reg)