Kabupaten Purwakarta, spiritnews.co.id – DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta menyetujui Raperda RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) 2018 – 2023 untuk disahkan menjadi Perda, dalam Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Pembahasan Raperda RPJMD, yang dipimpin oleh Ketua DPRD H. Sarif Hidayat, Selasa (12/3/2019) di gedung DPRD Purwakarta.
Rapat paripurna tersebut juga dihadiri unsur Muspida, Bupati Anne Ratna Mustika, Wakil Bupati H Aming, pimpinan dan anggota DPRD, jajaran OPD.
Baca Juga : Pansus B DPRD Purwakarta Segera Sempurnakan Raperda BUMDes
Ketua DPRD Sarif Hidayat, mengatakan, sesuai ketentuan PP No. 8 tahun 2008 dan Permendagri No. 86 tahun 2017, penjabaran visi misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih dituangkan dalam Perda. Dan, Bupati telah menyampaikan Raperda tentang RPJMD Tahun 2018-2023 dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat I. Selanjutnya, sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) PP No. 12/2018, Raperda yang berasal dari DPRD atau Kepala Daerah dibahas untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Berita Terkait : Komisi IV DPRD Purwakarta Apresiasi Perpustakaan Digital
“Dalam konteks tersebut, Pansus DPRD dan pihak pemerintah daerah, telah dapat melaksanakan tugas untuk menyelesaikan pembahasan terhadap Raperda RPJMD itu. Dengan demikian, pembahasan secara detil tentang Raperda ini, akan dilakukan oleh Panitia Khusus,” kata Sarif.
Ketua Pansus B, H. Komarudin, SH, MH, mengatakan, penyusunan RPJMD ini telah melalui rapat internal Pansus, rapat dengan jajaran OPD, maupun kunjungan konsultasi kepada pihak-pihak yang ahli dan berkompeten di bidangnya.
Ia mengaku telah melakukan rapat-rapat internal dengan jajaran OPD (organisasi perangkat desa), serta rapat gabungan komisi, sebelum diparipurnakan.
“Dalam rapat paripurna tadi kita juga mendengarkan masukan dari teman-teman fraksi dan pendapat akhir Bupati,” ujarnya.
Dikatakan, ada beberapa perubahan dan tambahan, bahkan ada juga yang ditiadakan dalam penyusunan RPJMD. Hasil kunjungan konsultasi ke Kemendagri bagian Bangda, Bapenas dan Bapeda Provinsi Jabar, pihaknya mendapatkan masukan-masukan yang sangat berharga untuk pembahasan penyusunan Raperda RPJMD.
“Bappeda dibantu Tim Ahli, sehingga kita sinkronkan pendapat dewan dengan pendapat OPD terkait. Intinya, yang tidak ada fakta, tabel dan peta ditiadakan. Pasalnya, penyusunan RPJMD tidak cukup dengan narasi, tapi harus jelas baik indikator, tujuan dan sasarannya,” tegasnya.
“Wajardikdas 9 tahun misalnya, harus didukung infrastruktur dan suprastruktur yang baik. Bagaimana bisa terwujud, jika pendidikan kita kekurangan guru, ruang kelas tidak memadai, dan SDM gurunya tidak profesional. Terus, berapa dana yang disediakan ?” tambahnya.
RPJMD itu merupakan janji-janji Bupati dan Wakil Bupati saat kampanye, disusun sesuai indikator-indikator makro perencanaan pembangunan per 1, 2, 3, 4, 5 tahun ke depan.
“Jadi tugas kami adalah menyempurnakan RPJMD tersebut, agar semua indikator itu harus terpenuhi secara jelas, sehingga tujuan dan sasaran bisa tercapai,” ucapnya.
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, mengatakan, RPJMD mempunyai peranan yang sangat strategis dalam sebuah daerah. RPJMD merupakan penjabaran visi misi dan program kerja daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan dan keuangan daerah.
“Serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu lima tahun, yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD Kabupaten dan RPJMN,seraya menambahkan, RPJMD Kabupaten Purwakarta tahun 2018-2023 menjadi pedoman bagi penyusunan dokumen perencanaan lainnya dan dilaksaakan secara konsisten,” ujarnya.
Ia mengapresiasi jajaran Pansus B, yang telah bekerja keras secara marathon guna menyelesaikan tugasnya dalam waktu yang relatif singkat.
“Mereka sangat luar biasa, karena terus menerus bekerja baik pagi, siang, malam, bahkan pada hari libur, guna menyelesaikan tugas yang sangat menentukan Purwakarta lima tahun ke depan,” kata Anne.(reg)