KPP Kabanjahe Gelar Pekan Panutan Pajak untuk Orang Pribadi

  • Whatsapp
spiritnews.co.id

Kabupaten Karo, spiritnews.co.id – KPP Pratama Kabanjahe menggelar Pekan Panutan Pajak 2019 di wilayah Kabupaten Karo Sumatera Utara, Kamis (28/3/2019).
Kegiatan itu dihadiri Wakil Bupati Karo, Cory br. Sebayang, Sekda Karo Terkelin Purba, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Perbankan dan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).

Baca Juga : KPP Pratama Bekasi Selatan Apresiasi Program Pekan Pajak Institute STIAMI

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini berkenaan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2018 yang jatuh pada 31 Maret 2019. Perlu keteladanan dari para tokoh yang dipandang sebagai panutan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
Kepala KPP Pratama Kabanjahe, Amir Fauzi, mengatakan, penghargaan yang tinggi atas dukungan dan sinergi dari stakeholder sehingga bisa menjadikan KPP Pratama Kabanjahe sebagai Juara I Kantor Pelayanan Terbaik tingkat Kanwil DJP Sumatera Utara II tahun 2018.

Berita Terkait : KPP Pratama Karawang Utara Sosialisasikan Surat Pemberitahuan Laporan Pajak

Bahkan masuk 10 besar peserta seleksi Kantor Pelayanan Terbaik Ditjen Pajak tahun 2019.
“Pelayanan akan kami upayakan lebih baik dan diharapkan berimbas pada meningkatnya kesadaran wajib pajak (WP) sehingga pelaksanaan kewajiban perpajakan kian meningkat,” kata Amir.
Kehadiran tokoh panutan di wilayah ini diharapkan akan memberikan teladan kepada bagi seluruh WP untuk melaksanakan kewajiban perpajakan karena sektor pajak memegang kunci sebagai sumber dana pembiayaan pembangunan. Hasilnya akan dinikmati seluruh masyarakat selaras dengan semboyan. “Pajak kita, untuk kita,” ujarnya.
Wakil Bupati, Cory br. Sebayang, mengatakan, pentingnya untuk terus mendorong partisipasi masyarakat. Salah satunya dengan cara menggencarkan sosialisasi dengan berbagai metode. Apakah melalui media massa, media sosial dan terlebih lagi harus melibatkan para tokoh panutan masyarakat.
Hal ini sesuai maksud “Panutan Pajak”. Sehubungan adanya Surat Edaran (SE) Menpan/RB No.41 tahun 2019 tanggal 20 Maret 2019 tentang Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Oleh Aparatur Sipil Negara/Anggota TNI/Polri, secara elektronik melalui e-filing, Cory mengharapkan agar aturan tersebut dapat dipatuhi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Acara dilanjutkan dengan penyerahan BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) sebagai tanda bahwa SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2018 telah disampaikan secara elektronik melalui E-filing lebih mudah, murah dan aman tanpa menyita waktu, tenaga, kapan serta di mana saja.(bay)

Pos terkait