Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – KPP Pratama Karawang Utara mensosialisasikan Surat Pemberitahuan (SPT) laporan pajak, di Resinda Park Mall. Sosialisasi yang dilaksanakan sejak 18 – 29 Maret 2019 ini membuka layanan aktivasi EFIN dan pelaporan SPT tahunan melalui e-filing.
Kasi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, KPP Pratama Karawang Utara, Wahyu, mengatakan, berdasarkan definisi resmi Kementerian Keuangan, e-filing merupakan salah satu cara pelaporan SPT secara elektronik yang dapat dilakukan melalui website DJP Online atau Application Service Provider (ASP) seperti OnlinePajak.
Baca Juga : Wajib Pajak Diimbau Melaporkan Seluruh Sumber Penghasilan
“Agar dapat mengakses e-filing, wajib pajak terlebih dahulu harus mengaktifkan EFIN,” kata Wahyu kepada spiritnews.co.id, di kantornya, Rabu (20/3/2019).
Dikatakan, e-Filing pajak pribadi Online Pajak merupakan fitur yang sangat memudahkan pelaporan SPT. Melalui tampilan fitur yang mudah dimengerti, Online Pajak menawarkan cara lapor SPT Tahunan Pribadi (e-Filing) yang gampang dilakukan.
“Melakukan lapor SPT Tahunan Pribadi melalui OnlinePajak akan menghemat waktu dan biaya. Karena proses perpajakan mulai dari hitung-setor-lapor dapat dilakukan melalui satu aplikasi dan gratis seluruhnya.
“Dengan adanya realisasi ini warga Karawang sangat merespon baik. Kami sudah menargetkan tahun 27.632 e-filing kini sekarang sudah 52.740 orang berati sudah berjalan 93.18 persen e-filling sedangan tahun 2018 terealisasi 105,74 e-filling, kami punya slogan “Lebih Awal lebih Nyaman’”,” tambahnya.
Berita Terkait : Penerimaan Pajak Dari Tol Trans Sumatera Bisa Mencapai Rp 2.690 Triliun
Menurutnya, melaporkan SPT Tahunan Pajak Pribadi merupakan kewajiban, termasuk karyawan harus menyampaikan SPT 1770 S atau SPT 1770 SS, maupun pengusaha atau pekerja bebas yang harus menyampaikan SPT Tahunan 1770.
“Ini sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) bahkan memberikan sanksi denda bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT,” ujarnya.
SPT adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
SPT memuat informasi seputar jumlah pajak terutang serta pelunasan pajak yang telah dilakukan dalam periode tertentu. Segala informasi yang dituliskan dalam SPT harus benar, lengkap, dan jelas.
“Wajib pajak juga harus bertanggung jawab atas informasi yang tertera dalam SPT. Jika terdapat informasi yang tidak sesuai, Ditjen Pajak sebagai penyelenggara kegiatan pajak dapat meminta keterangan dan pertanggungjawaban pada Wajib Pajak,” jelasnya.
Warga yang berencana melakukan e-filing sebelum waktu jatuh tempo, kata Wahyu, berikut ini cara lapor SPT Tahunan Pribadi di OnlinePajak. Berdasarkan definisi resmi Kementerian Keuangan, e-filing merupakan salah satu cara pelaporan SPT secara elektronik yang dapat dilakukan melalui website DJP Online atau Application Service Provider (ASP) seperti Online Pajak.
Agar dapat mengakses e-filing, wajib pajak terlebih dahulu harus mengaktifkan Electronic Filing Identification Number (EFIN) merupakan identitas digital yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
“Seperti sudah disebut tadi, EFIN diperlukan agar kita dapat melakukan transaksi perpajakan secara elektronik, termasuk melakukan e-filing,” ujarnya.
Untuk memperoleh EFIN, lakukan 3 langkah ini seperti, Unduh formulir aktivasi EFI Unduh formulir aktivasi EFIN di aplikasi e-filling pajak pribadi Online Pajak Ajukan formulir aktivasi EFIN di KPP tempat Anda terdaftar.
Menurut pasal 4 PER-41/PJ/2015, permohonan aktivasi EFIN pribadi tidak dapat diwakilkan. Namun, bagi karyawan yang bekerja di satu perusahaan, permohonan aktivasi EFIN dapat dilakukan secara berkelompok. Saat mengajukan permohonan EFIN, syarat dokumen yang wajib disertakan adalah: Formulir aktivasi EFIN yang sudah dilengkapi alamat email aktif Fotokopi dan asli KTP untuk WNIKITAS/KITAP untuk WNA Fotokopi dan asli NPWP.
Setelah mendapatkan EFIN lakukan pendaftaran di situs DJP Online. Selanjutnya, Anda akan memperoleh password (kata sandi) sementara yang dikirimkan ke email yang terdaftar.
“Ingat, jangan tunda pendaftaran karena nomor indentitas ini hanya memiliki masa berlaku selama sebulan,” tegasnya.
Laporkan SPT Tahunan Pribadi Melalui Online Pajak ada dua pilihan cara untuk melaporkan SPT tahunan pribadi di Online Pajak, tergantung pada profesinya, yaitu karyawan tetap yang harus menyampaikan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS Bagi karyawan tetap yang harus menyampaikan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS, dapat menghitung otomatis, membayar pajak jika status SPT adalah kurang bayar, dan melaporkannya secara online melalui Online Pajak.
Pengusaha atau pekerja bebas yang harus menyampaikan SPT Tahunan 1770 bagi pengusaha atau pekerja bebas (freelancer yang harus menyampaikan SPT Tahunan 1771, berikut lampiran laporan keuangan tahunannya dalam format file PDF, maka harus menyampaikan melalui fitur e-filling CSV Online Pajak.
Cara lapor SPT Tahunan Pribadi tersebut di Online Pajak e-Filing Pajak Pribadi untuk Karyawan Tetap : SPT 1770 S atau SPT 1770 SS. Jika Anda karyawan tetap, maka Anda harus melaporkan SPT 1770 S atau SPT 1770 SS paling lambat tanggal 31 Maret.(ybs)