Kabupaten Kendal, SpiritNews-Untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) pemerintah meresmikan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah. Hal ini menjadi bukti konkret hadirnya pemerintah di tengah masarakat dalam melindungi hak migrasi setiap warga negara.
“Saat ini sudah terbentuk total 23 LTSA di seluruh Indonesia. Kita terus tingkatkan semua aspek pelayanan bagi PMI agar lebih terlindungi,” ujar Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri, Soes Hindharno, di Kendal, Jawa Tengah, Rabu (11/4/2018).
Soes mengungkapkan, pihaknya terus berupaya dan berkomitmen kuat untuk memberikan perlindungan kepada PMI dan anggota keluarganya sejak sebelum bekerja, masa bekerja sampai kembali ke daerah asalnya. Sehingga diharapkan upaya tersebut mampu menekan angka pekerja migran ilegal dan menjamin keselamatan juga kesejahteraan PMI.
“Kami mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Kendal dalam upanya mewujudkan pelayanan kepada PMI yang cepat, mudah, transparan, pasti, terjangkau dan murah,” katanya.
Soes menambahkan, LTSA merupakan satu dari sekian substansi penting di dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Undang-Undang tersebut mengatur pelayanan penempatan dan pelindungan PMI dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara terkoordinasi, terintegrasi, dan memberikan mandat kepada pemerintah daerah untuk membentuk LTSA.
“LTSA bertujuan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pelayanan penempatan dan pelindungan PMI, memberikan efisiensi dan transparansi dalam pengurusan dokumen, serta mempercepat peningkatan kualitas pelayanan,” imbuhnya.
Selain itu, Soes juga mengimbau pemerintah daerah untuk memaksaimalkan Balai Latihan Kerja (BLK) sebagai sara percepatan peningkatan kompetensi. Sehingga, PMI yang akan bekerja ke luar negeri juga sudah mengantongi keterampilan dan tersertifikasi.
“Sehingga hal ini akan mendorong penempatan tenaga kerja sektor formal ke luar negeri,” papar Soes.
Menurut Soes, selain pembentukan LTSA, pemerintah juga sudah menggulirkan program Desa Migran Produktif. Program tersebut bertujuan untuk meminimalisir kasus PMI ilegal, Human Trafficking, dan memberdayakan PMI purna serta keluarga PMI terutama di daerah kantung-kantung PMI.
“Ini (Desmigratif) juga langsung melibatkan pemerintah desa, sehingga menjadi jaring pengaman penempatan dan perlindungan PMI sejak dari desa serta memberdayakan PMI purna dan keluarga PMI,” pungkas Soes.
Sementara itu, Wakil Bupati Kendal, Masrur Masykur mengatakan Kabupaten Kendal merupakan kabupaten kedua pengirim PMI terbesar di Provinsi Jawa Tengah. Oleh karena itu pelayanan dan perlindungan PMI harus diutamakan. “Kita harus memberikan pelayanan kepada para pahlawan devisa ini sebagaimana seharusnya pelayanan kepada pahlawan,” katanya.(rls/SpiritNews)