Kota Bekasi, SpiritNews-Walikota Bekasi Rahmat Effendi menerima penghargaan bersama para kepala daerah lainnnya, atas hasil evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2018 yang dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Kemenpan-RB).
Hal tersebut sesuai dengan pasal 7 ayat 3c UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan berdasarkan Permenpan-RB Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayaman Publik Tertentu.
Atas hasil tersebut, Rahmat kepada SpiritNews mengaku mengapresiasikannya untuk warga Kota Bekasi, dan jajarannya di setiap kecamatan yang bisa membuat pelayanan dengan jarak lebih dekat, sehingga warga tidak harus mengantri ke kantor dinas.
Baca Juga: Warga Sambut Baik Penambahan Jam Pelayanan di Kecamatan pada Hari Libur
“Target ke depan, peraihan penghargaan ini akan juga disematkan bagi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Memang tahun ini baru Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi, untuk penganugerahan penghargaan pelayanan publik,” bebernya.
Walikota memaparkan dalam wawancara dengan spiritnews.co.id, perolehan tersebut atas hasil kerja dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi juga dukungan warga Kota Bekasi terhadap pelayanan publik. Namun, hasil tersebut jangan sampai membuat terlena dan harus menjadi acuan lagi untuk merubah lebih baik lagi.
“Sebenarnya, pelayanan tersebut yang kita bangun di tiap-tiap kecamatan, semua untuk warga Kota Bekasi, dalam kepengurusan kebutuhan pelayanan dengan jarak terdekat. Tidak lagi harus ke dinas-dinas, penuh, sesak, mengantri di sana,” ujar Bang Pepen -sapaan akrabnya-.
Berita Lain: Wakil Walikota Tinjau Pelayanan di Kecamatan Bekasi Utara
Hadir dalam penyerahan penghargaan tersebut, para kepala dinas yang menyelenggarakan pelayanan publik antaralain Plt Kepala DPMPTSP Lintong Dianto, Direktur RSUD Kusnanto Saidi, serta Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bekasi Ali Sofyan.(sam)