Kabupaten Karawang, SpiritNews-Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Keindahan, dan Kebersihan. Serta Peraturan Daerah Kabupaten Karawang No. 4 Tahun 2015 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Bupati Karawang, dr. Cellica Nurrachadiana memimpin langsung Apel dan Proses Penertiban Pasar Cikampek yang dilaksanakan di Pasar Cikampek, Karawang, Senin, (14/8/2017). Dalam kegiatan penertiban ini unsur Muspida, Kepolisian, Satpol PP, Dishub, Organisasi Masyarakat, Muspika Kecamatan Cikampek, Manajemen Pupuk Kujang, Manajemen Bank Bjb, Manajemen ALS, Paguyuban Pasar serta para PKL Pasar Cikampek.
Beliau berharap dengan dilaksanakannya penataan pasar Cikampek ini dapat memberikan energi positif kepada pedagang dan pembeli dikawasan pasar Cikampek dan juga masyarakat Cikampek.
Dalam sambutannya beliau mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada para PKL, Paguyuban PKL Pasar Cikampek, Forum PKL Pasar Cikampek, Tokoh Masyarakat, Ormas, LSM, dan seluruh masyarakat Cikampek yang telah membantu penertiban PKL di lingkungan Pasar Cikampek dengan aman dan kondusif.
“Pasar Cikampek ini nantinya akan di ubah menjadi zona Ruang Terbuka Hijau, dengan fasilitas taman publik, area bermain anak, serta akses internet Wifi Publik dan mengharapkan nantinya kepada masyarakat agar menjaga dan merawatnya,” kata Cellica.(sir/rls)