60 Kali Beraksi, Dua Joki Kelompok Curanmor Antar Kota Diringkus Polisi

  • Whatsapp
https://spiritnews.co.id/
Jajaran Polsek Karawang Kota ringkus dua anggota komplotan uranmor antar kota.

Kabupaten Karawang, SpiritNews-Jajaran Polsek Karawang Kota ringkus dua dari lima anggota komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) antar kota yang telah beraksi sebanyak 60 kali di wilayah Cikarang, Bekasi dan Karawang.

Kedua tersangka tersebut yakni AH (30) dan S (28), warga Kalangsurya, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang. Keduanya ditangkap dilokasi berbeda, sementara tiga tersangka lainnya yakni D (28), warga Purwakarta, J (25) dan A (23), warga Karawang, tengah dalam pengejaran polisi.

Bacaan Lainnya

Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya mengatakan, modus para tersangka dalam melakukan aksinya yakni mengambil sepedah motor yang sedang parkir dengan sasaran berbagai tempat menggunakan kunci letter T.

“Hasil pemeriksaan awal, komplotan ini cukup aktif dalam melakukan aksinya dan sudah dua tahun beraksi,” kata Slamet, Jumat (10/8/2018).

Dijelaskan, motor hasil pencurian kemudian dibawa ke kontrakan AH untuk menghilangkan identitas kendaraan, dengan mengganti plat nomer dan dijual seharga Rp 2,5 juta.

“Tersangka AH dan S bertugas sebagai joki, sementara tiga tersangka lainnya D, J dan A berperan sebagai pemetik,” katanya.

Barang bukti yang diamankan antara lain, satu unit motor yang diduga dijadikan sarana oleh tersangka dalam melakukan aksinya, satu pasang kaleng plat nomor, 15 buah kaleng plat nomor bekas dan satu set peralatan obeng perkakas lainnya.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” katanya.(moy)

Pos terkait