Kejari Karawang Kembali Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus KPR Fiktif PT BAS dan Bank Himbara

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Penyidikan skandal dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif yang membelit salah satu Bank Himbara di Karawang terus bergulir dan tersangka bertambah.

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembali menetapkan dua pejabat internal bank sebagai tersangka baru dalam perkara yang menelan kerugian negara hingga Rp 237 miliar tersebut.

Bacaan Lainnya

Keduanya adalah BMY, mantan Consumer Loan Unit Head Non Subsidized (2022–2025), serta AA, yang menjabat sebagai Deputy Branch Manager Business (2022–2023).

“Sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, tim penyidik Kejari Karawang kembali menetapkan dua tersangka baru yaitu BMY dan AA,” kata Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan Virantama, kepada wartawan, di Karawang, Kamis (10/9/2026).

Dikatakan, penetapan tersangka ini melengkapi upaya pengusutan peran internal bank. BMY disinyalir kuat sengaja mengabaikan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan melampaui batasan wewenangnya.

“Ia nekat memerintahkan stafnya (Consumer Loan Officer) untuk memproses dan menginput berkas permohonan KPR dari PT Bumi Arta Sedayu (BAS), khususnya untuk proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence meskipun telah diperingatkan ada yang janggal pada berkas calon debitur,” katanya.

Sebagai imbalan atas kemudahan verifikasi tersebut, kata Kajari, tersangka BMY kedapatan menerima aliran dana sebesar Rp 73 juta dari tersangka HH (Manager KPR PT BAS) melalui dompet digital (e-wallet) sepanjang kurun 2022–2024.

Adapun tersangka AA dinilai ikut menyetujui pemutusan KPR tanpa kehati-hatian, termasuk membiarkan manuver pelampauan wewenang oleh tersangka BMY. Dari tindak-tanduknya ini, AA mengantongi uang pelicin tunai sekitar Rp 20 juta dari tersangka HJ (General Manager Sales & Marketing PT BAS).

Keduanya saat ini telah digiring dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang.

“Penahanan masa pertama dijadwalkan berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 10 September hingga 30 September 2026,” ujar Dedy.

Berdasarkan catatan spiritnews.co.id, jumlah tersangka dalam kasus penyaluran KPR ini oleh Bank Himbara Kantor Cabang Karawang dan PT Bumi Arta Sedayu menjadi tujuh orang. Para tersangka kini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang.(ops/sir)

Editor: L. Samosir, SE

Pos terkait