Kota Surabaya, SpiritNews-Pengusaha bernama Rian yang memesan Vanessa Angel dipastikan lolos dari jeratan hukum. Sebab, tidak ada peraturan perundang-undangan yang dianggap dapat menjerat pemakai atau pengguna jasa prostitusi.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, tidak ada pasal regulasi dalam undang-undang, ketika seseorang memakai jasa prostitusi. “Dalam undang-undang memang tidak ada regulasi. Kita ini kan hanya menjalankan regulasi,” ujarnya.
Diketahui, Rian merupakan pengusaha berusia 45 tahun dan disebut-sebut memiliki sejumlah bisnis di Jawa Timur, salah satunya adalah tambang pasir di kawasan Lumajang. Meski telah berumur, ia diketahui belum berkeluarga alias bujangan.
Berita Lain: Pemesan Vanessa Angel Adalah Pengusaha dan Fans Berat Sang Artis
Saat memboking artis VA atau Vanessa Angel, pengusaha ber-KTP Jakarta yang diketahui masih berstatus lajang tersebut, menggelontorkan dana sebesar Rp 80 juta. Dana tersebut dibagi-bagi untuk sang artis dan mucikari yang menjadi perantara.
Sementara itu, kedua mucikari berinisial ES dan TN yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online tersebut, dijerat Pasal 27 ayat (1) jungto Pasal 45 ayat (1) Undang Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang ITE. Mereka juga diancam dengan Pasal 296 jungto Pasal 506 KUHP.
Berita Lain: Wow … Ada 45 Artis dan 100 Model Terlibat Prostitusi, Polisi Akan Periksa Semuanya
Dikatakan Dirkrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan, keduanya berperan mempromosikan para artis atau selebgram melalui media sosial khususnya instagram. “Kemudian kedua muncikari tersebut memfasilitasi komunikasi dan melakukan transaksi,” kata Yusep.(art/bbs)