Wow … Ada 45 Artis dan 100 Model Terlibat Prostitusi, Polisi Akan Periksa Semuanya

  • Whatsapp
https://spiritnews.co.id/
Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arisandi mengungkapkan, pria yang diduga memesan artis VA atau Vanessa Angel berprofesi sebagai pengusaha.

Kota Surabaya, SpiritNews-Hasil pengembangan kasus prostitusi online yang menjerat artis Vanessa Angel (VA) dan Avriellya Shaqqila (AS), penyidik menemukan 45 artis dan 100 model yang terlibat prostitusi online jaringan muncikari ES dan TN.

“Kemarin kan sudah dua yang diperiksa (VA dan AS), jadi tinggal 43. Nanti kita panggil beberapa oknum secara marathon, secara bergantian,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Senin (7/1/2019).

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan, selain mendapatkan nama-nama yang diduga terlibat jaringan prostitusi online di bawah muncikari ES dan TN, penyidik juga sudah mengantongi foto-foto artis dan model. “Nama-nama sudah kami pegang semuanya, tarifnya juga sudah ada,” terangnya.

Baca Juga: Punya Banyak Bisnis di Jawa Timur, Pengusaha yang Pesan Vanessa Ternyata Ber-KTP Jakarta

Dikatakan, antara satu artis dengan lainnya memiliki harga yang berbeda. Hal itu tergantung dari tingkat kepopuleran sang artis. “Sesuai dengan tingkat kepopulerannya. Termasuk fotonya juga sudah ada,” katanya.

“DP 30 persen, setelah ketemu baru pelunasan. Masing-masing bervariasi, ada yang terima 25 persen, baru sisanya dibagi-bagi. Kayak kemarin dibagi langsung, 35 juta diambil korban dan sisanya baru dibagi,” ujarnya.

Diketahui, dalam kasus prostitusi online artis yang melibatkan dua artis Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila, Polda Jatim telah menetapkan dua orang tersangka yakni ES dan TN. Keduanya merupakan muncikari.

Berita Lain: Pemesan Vanessa Angel Adalah Pengusaha dan Fans Berat Sang Artis

Kedua tersangka akan dijerat Pasal 27 ayat (1) jungto Pasal 45 ayat (1) Undang Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang ITE. Mereka juga diancam dengan Pasal 296 jungto Pasal 506 KUHP.(art/bbs)

Pos terkait