Dua Pengedar dan Seorang Bandar Narkoba Diringkus Polisi

  • Whatsapp
https://spiritnews.co.id
Satu paket sabu seberat 15.77 gram disita Satres Narkoba Polres Aceh Utara, dari dua pengedar berinisial NZ (37) dan ZA (32).

Kabuaten Aceh Utara, SpiritNews-Satu paket sabu seberat 15,77 gram disita Satres Narkoba Polres Aceh Utara, dari dua pengedar berinisial NZ (37) dan ZA (32). Kedua tersangka ditangkap saat petugas menyamar sebagai pembeli di kawasan Gampong (Desa) Keude Tanah Pasir, Kecamatan Tanah Pasir, Kabupaten Aceh Utara, Selasa (21/8/2018) malam.

Baca Juga: Polisi Baku Tembak dengan Bandar Narkoba, Dua Pengedar dan Barang Bukti Diamankan

Bacaan Lainnya

Kasatres Narkoba Polres Aceh Utara, AKP Ildani Ilyas, SH., menjelaskan, kedua pengedar sabu tersebut merupakan warga Gampong Kumbang Punteut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

“Berdasarkan info dari masyarakat, ada pelaku yang kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di Kabupaten Aceh Utara. Setelah polisi melakukan penyelidikan, diketahui keberadaan tersangka saat itu di kawasan gampong Keude Tanah Pasir,” jelasnya, Kamis (23/8/2018).

Selanjutnya, sekitar pukul 20.00 WIB personel Satres Narkoba Polres Aceh Utara melakukan penyawaran sebagai pembeli (undercover buy). “Ketika dilakukan transaksi, kedua tersangka memperlihatkan narkotika jenis sabu dan langsung dilakukan penangkapan. Ditemukan barang bukti dalam satu paket 15,77 gram bruto,” kata Ildani.

Berita Lain: Dua Pemuda Sukatani Diringkus Usai Transaksi Narkoba

Dari keterangan kedua tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang penyedia atau bandar berinisial AM (30). Setelah melakukan pengembangan, polisi mengamankan AM di Gampong Punteut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

“Saat ini tersangka dan barang bukti disudah dibawa ke ruang Satres Narkoba Polres Aceh Utara, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.(mah)

Pos terkait