Kasus Pemalsuan AJB Jerat Staf Ahli Bupati dan Ketua Apdesi Bekasi

  • Whatsapp
https://spiritnews.co.id/
Sub Direktorat Harta dan Benda Ditkrimum Polda Metro Jaya menangkap kepala dan sejumlah staf Desa Segara Makmur, serta mantan Camat Tarumajaya.

Kabupaten Bekasi, SpiritNews-Staf Ahli Bupati Bekasi, Herman Sujito ditahan oleh Ditkrimum Polda Metro Jaya, terkait kasus pemalsuan akte jual beli (AJB). Ia ditahan bersama 10 tersangka lainnya, salah satunya Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bekasi, Agus Sofyan yang juga Kepala Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya

Diketahui, Herman sebelumnya menjabat sebagai Camat Tarumajaya sekaligus selaku Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT). Sementara Agus saat itu menjabat sebagai sekretaris desa (Sekdes). Para tersangka ditahan pihak kepolisian dengan barang bukti 163 AJB palsu.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Diduga Terbitkan Akte Tanah Paslu, Kades dan Camat Ditangkap Polisi

Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin ketika dikonfirmasi terkait penahanan stafnya, mengaku sudah memerintahkan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Saya sudah perintahkan Pak Sekda untuk menindaklanjuti permasalahan yang menjerat HS,” jawab Bupati Neneng kepada SpiritNews, saat dihubungi via WhatsApp Messenger (WA), Kamis (6/9/2018).

Sementara itu, Sekretaris Apdesi Kabupaten Bekasi, Jaut Sarjawinata mengaku tidak tahu sama sekali soal penangkapan ketua organisasinya.

“Bahkan kalaupun ada (penangkapan, red), pastinya sudah ada kabar dari teman-teman kepala desa yang ngabarin ke saya. Saya sendiri belum tahu soal penangkapan Ketua Apdesi, dan ini saja baru tahu dari anda berita penangkapan beliau,” katanya.

Berita Lain: Camat Pondok Gede dan Staf PPAT Jadi Tersangka Kasus Akte Palsu

Jaut menambahkan, soal bantuan kukum untuk Agus tergantung permintaan yang bersangkutan, apabila memang memerlukan pendampingan hukum pada saat menjalani proses hukum.

“Apdesi ada LBH sendiri, namun soal bantuan hukum tergantung beliaunya, mau atau tidak didampingi,” tandasnya.(bis)

Pos terkait