Kejaksaan Periksa Pejabat Disdik Terkait Pungli NISN

  • Whatsapp
https://spiritnews.co.id/
Kepala Disdik Kabupaten Subang, Drs. Suwarna Murdias.

Kabupaten Subang, SpiritNews-Sejumlah pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Subang, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Subang. Diduga para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang tersebut, diperiksa terkait proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018 dan dugaan pungutan liar (Pungli) kepada siswa.

Terkait hal tersebut, Kepala Disdik Kabupaten Subang, Drs. Suwarna Murdias membantah diperiksa oleh pihak kejaksaan soal DAK 2018. Namun ia tidak menampik adanya persoalan pungli sebesar Rp 25 ribu untuk Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang tengah didalami oleh pihak Kejari Kabupaten Subang.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Kinerja Disdikpora Jadi Sorotan

“Kami dipanggil oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), bukan terkait proyek DAK tahun 2018 sebesar Rp 40 miliar untuk pembangunan rehab SD dan SMP, akan tetapi masalah orang tua murid siswa yang mengadu ke kejaksaan masalah pungli NISN,” ujarnya saat dikonfirmasi SpiritNews, Jumat (14/9/2018).

Ditegaskan Suwarna, secara pribadi dirinya tidak pernah mengetahui adanya pungutan untuk NISN di setiap SD dan SMP di Kabupaten Subang. Bahkan dirinya merasa sudah dirugikan, karena tanda tangannya dipalsukan oleh oknum dalam kartu NISN yang dijual ke sekolah.

Berita Lain: Terkait Kasus Imas, Kepala Disdik Subang Diperiksa KPK 3 Jam

“Saya sendiri tidak mengetahui urudan pungli liar NISN sebesar Rp 25 ribu di setiap SD dan SMP di Kabupaten Subang. Juga terkait tanda tangan yang tertera di kartu NISN, bukan saya dan tanda tangan tersebut ada yang memalsukan,” katanya.(bus)

Pos terkait