Pemeran Utama Video Porno Pelajar SMA di Karawang Jadi Tersangka

  • Whatsapp
www.spiritnews.co.id
Polisi tetapkan seorang mahasiswa berinisial M sebagai tersangka dalam kasus video porno yang melibatkan AR

Kabupaten Karawang, SpiritNews-Polisi tetapkan seorang mahasiswa berinisial M sebagai tersangka dalam kasus video porno yang melibatkan AR, salah satu siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) favorit di Karawang. M merupakan pemeran laki-laki dalam video porno tersebut, sekaligus yang merekam perbuatan asusila bersama pacarnya AR saat itu menggunakan tripod yang telah ia persiapkan.

Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya mengungkapkan, pada bulan Juli 2018 tersangka M melakukan persetubuhan dengan seorang anak di bawah umur yang masih bersekolah di tingkat SMA. Aksi persetubuhan tersebut dilakukan di sebuah hotel di daerah Karawang Barat.

Bacaan Lainnya

“Kemudian dalam kegiatan persetubuhan tersebut, dilakukan pengambilan gambar yang dilakukan tersangka M. Dan dari korban perempuan itu juga mengetahui ada pengambilan gambar yang dilakukan saudara M ini,” ujar Kapolres saat menggelar press release di Mapolres Karawang, Rabu (21/11/2018).

Baca Juga:Soal Video Porno di Medsos, Farhan: Minta Polisi Tangkap Pelaku Sebenarnya

Dikatakan, pada bulan Oktober 2018, atas permintaan saudari AR, dikirimlah video persetubuhan tersebut ke handphone (HP) yang bersangkutan yang ketika itu tengah berada di ruang kelas di salah satu SMA di Karawang. Kemudian tanpa sepengetahuan dari AR, temannya berinisialnya D kemudian mengambil atau mengkopi, mengirimkan file video persetubuhan tersebut ke HP milik D.

“Kemudian tersebar ke teman-teman nya. Kemudian ada salah satu siswa juga dari sekolah tersebut, karena video tersebut tersebar, kemudian dengan menggunakan proyektor di kelas pada saat jam kosong memutar video tersebut di ruang kelas, sehingga video tersebut semakin tersebar,” katanya.

Berita Lain:Modus Ajak Nginep, Sang Kakek Tukang Cakue Gagahi Pelajar Karawang

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka M dikenakan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara. “Karena melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” pungkasnya.(art)

Pos terkait