Dadang S. Muchtar: Pemerintah Harus Mengeluarkan Suket Lagi untuk Pemilu 2019

  • Whatsapp
Ratusan anggota PPK dan PPS mengikuti sosialisasi Pemulu

Kabupaten Karawang, SpiritNews-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang bersama anggota Komisi II DPR RI, Dadang S Muchtar monitoring dan pengawasan pelaksanaan kepemiluan, Rabu (12/12/2018) di Hotel Brist, Kabupaten Karawang.

Sosialisasi kepemiluan tersebut dihadiri ratusan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pada kesempatan itu, Ketua KPU Kabupaten Karawang Miftah Farid, mengatakan, tugas dan tanggungjawab PPK dan PPS dalam pemilihan umum (Pemilu) yang akan dilaksanakan 17 April 2019 mendatang sangat berat.

Bacaan Lainnya

“Tugas dan tanggungjawab KPU, khususnya PPK dan PPS pada Pemilu 17 April 2019 mendatang sangat berat, walaupun jumlah hak pilih di setiap tempat pemungutan suara (TPS) dikurangi dari 500 menjadi 300. Karena pada pemilu nanti ada lima surat suara yang akan diberikan kepada pemilih,” kata Farid.

Selain itu, kata Farid, perekrutan dan pengangkatan anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) bukan hal mudah, karena jumlah TPS di setiap desa bertambah. “PPS pasti akan terbentur dengan aturan periodesasi jabatan anggota KPPS sesuai Undang Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sementara untuk KPPS harus ada yang sudah berpengalaman,” katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI, Dadang S Muchtar, mengatakan, dalam pelaksanaan pemilu, KPU, Bawaslu dan pemerintah, khususnya Badan Kependudukan dan Catatan Sipil (Badukcatpil) harus saling mendukung.

“Mengapa begitu ? Karena pemilihan 17 April 2019 mendatang tidak mungkin bisa terlaksana sesuai aturan perundang-undangan, yaitu mengenai pemilih hanya bisa menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP elektronik (e-KTP),” kata Dasim, sapaan akrab Dadang S. Muchtar.

Untuk itu, kata mantan Bupati Karawang Periode 2004 – 2009 tersebut, Komisi II DPR RI akan mendesak pemerintah untuk kembali mengeluarkan surat keterangan (Suket) bagi masyarakat yang sudah melakukan perekaman data e-KTP.

“Besok pagi pukul 08.00, Komisi II DPR RI, KPU Pusat, Bawaslu Pusat dan Mendagri akan mengelar rapat untuk membuat kebijakan agar bisa mengeluarkan Suket. Ini memang melanggar aturan, namun harus dilaksanakan. Agar masyarakat bisa memberikan hak pilihnya pada Pemilu nanti,” tegasnya.

Ia mengakui, apabila diputuskan akan kembali mengeluarkan Suket, otomatis hak pilih disetiap daerah akan bertambah. Saat ini hak pilih di Kabupaten Karawang sebanyak 1.669.959 dengan jumlah TPS 6.344. Selain itu, terkait dengan adanya aturan yang menetapkan orang yang gangguan jiwa bisa memberikan hak pilihnya, KPU setiap daerah harus mendata orang yang gangguan jiwa di panti rehabilitasi.

“Yang dimaksud gangguan jiwa, bukan orang gila yang dijalanan. Tetapi orang orang yang gangguan jiwa yang tidak permanen akibat stress atau depresi. Contoh, ada seorang ibu rumah tangga stress karena suaminya kawin lagi atau ada seorang suami depresi karena istrinya selingkuh. Nah, ini yang dimaksud orang yang gangguan jiwa dan boleh masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT),” ungkapnya.(sir)

Pos terkait