Polres Karawang OTT Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Lokasi Proyek

  • Whatsapp
https://spiritnews.co.id
Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya didampingi Kasat Reskrim, AKP Maradona Armin Mappaseng meninjau lokasi OTT penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Kabupaten Karawang, SpiritNews-Polres Karawang menyita empat alat berat dan 200 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang disalahgunakan, di sebuah lokasi proyek pengarugan, di Jalan Lingkar Tanjungpura-Klari, Kecamatan Karawang Barat, Senin (16/7/2018).

Sebanyak enam orang diamankan dalam operasi tersebut, empat diantaranya merupakan operator alat berat yang diduga menggunakan BBM bersubsidi. Sementara dua orang lainnya merupakan penyuplai BBM ke lokasi pengarugan.

Bacaan Lainnya

Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya mengatakan, pihaknya sementara menghentikan aktivitas empat alat berat tersebut. Sebab, objek penyelidikan kasus tersebut adalah keempat mesin pengeruk tanah. Sedangkan aktivitas lainnya di proyek tersebut masih diizinkan berjalan.

Dijelaskan, BBM tersebut diduga berasal dari dua SPBU di wilayah Karawang. BBM itu dibawa menggunakan jerigen besar dan diangkut dengan sepeda motor secara bertahap.

“BBM ini seharusnya mereka beli dengan harga Rp 11.000-11.500 per liter. Tetapi dengan modus itu, mereka beli dengan harga subsidi yakni Rp 5.500 per liter. Kasus ini sedang di proses lebih lanjut, termasuk untuk mengetahui berapa lama penggunaan bersubsidi ini berlangsung,” kata Slamet.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Maradona Armin Mappaseng mengungkapkan, operasi tangkap tangan tersebut diperoleh dari hasil informasi warga yang mengetahui adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi dalam aktivitas proyek.

Kemudian pihaknya melakukan pengintaian dengan mengikuti kendaraan bermotor yang membeli solar menggunakan jerigen sekitar pukul 11.30 WIB. “Jika para pelaku terbukti melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, maka mereka terancam dipidana 5 tahun penjara,” kata Maradona.(moy)

Pos terkait