Polres Subang Ungkap Kasus Human Trafficking Bermodus Penempatan TKI di Malaysia

  • Whatsapp
https://spiritnews.co.id/
Para tersangka kasus penempatan TKI ilegal di Malaysia, ditahan jajaran Polres Subang.

Kabupaten Subang, SpiritNews-Jajaran Polres Subang berhasil mengukap kasus Human Trafficking (perdagangan manusia), dengan modus penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Negara Malaysia.

Kapolres Subang, AKBP M. Joni S.Ik, mengungkapkan, pengungkapan kasus perdagangan manusia dengan modus penempatan tenaga kerja ke luar negeri, berawal dari informasi meninggalnya korban Heriah, warga Kp. Krajan 02, RT 06 RW 02, Desa Kediri, Kecamatan Binong, Kabupaten Subang, saat bekerja di Malaysia.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan, pada tanggal 23 Maret 2018, koban meminta bantuan kepada tersangka AN, warga Desa Tambakdahan, Kecamatan Tambakdahan, Kabupaten Subang, untuk berangkat menjadi TKI dengan tujuan Negara Malaysia. Atas permintaan korban, tersangka AN kemudian menghubungi tersangka SR yang berada di Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

“Tersangka AN memberitahu tersangka SR, bahwa ada warga Kabupaten Subang yang ingin bekerja di luar negeri. Tersangka SR kemudian memerintahkan AN untuk menghubungi tersangka AM, bahwa akan membawa calon TKI ke Tanjung Pinang atas perintah SR,” ujar Joni kepada SpiritNews, Kamis (6/9/2018).

Baca Juga: Kantor LTSA Permudah Layanan Pekerja Migran di Nusa Tenggara Timur

AN dan AM sepakat bertemu di Bandara Soekarno Hatta, pada tanggal 24 Maret 2018. Tersangka SR membelikan tiket pesawat perjalanan Jakarta menuju Tanjung Pinang, kemudian booking tiket tersebut dikirim melalui WhatsApp milik tersangka AN.

“Pada tanggal 24 Maret 2018 sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka AN dan AM bertemu di Bandara Soekarno Hatta Jakarta. Pada saat pertemuan tersebut, tersangka AN memberikan booking tiket pesawat yang dibelikan oleh tersangka SR,” jelas Joni.

Tanggal 25 Maret 2018 sekitar pukul 06.00 WIB, korban Heriah dibawa menuju Tanjung Pinang oleh tersangka AM, dengan mengunakan pesawat Lion penerbangan Jakarta-Tanjung Pinang. Setalah sampai di Bandara Tanjung Pinang, kemudian korban dan tersangka AM di jemput oleh tersangka SR menuju rumahnya.

“Korban ditampung selama empat hari untuk di buatkan pasport oleh tersangka SR, kemudian tersangka AM pulang kembali ke Kabupaten Subang dan memberitahukan kepada tersangka AN, bahwa korban telah bertemu dengan tersangka SR,” kata Joni.

Diketahui, setelah korban sampai di Tanjung Pinang, tersangka SR memberikan keuntungan kepada tersangka AN dari hasil perekrutan sebesar Rp 5 juta. Tersangka AN kemudian memberikan keuntungan tersebut kepada tersangka AM sebesar Rp 500 ribu.

Berita Lain: 13 Tahun Hilang, TKI Asal Indramayu Ditemukan di Yordania

Tanggal 29 Maret 2018, korban diberangkatkan ke Malaysia dengan menggunakan kapal Feri, dan masuk ke Negara Malaysia dengan menggunakan pasport melancong atau wisata yang dibuatkan oleh tersangka SR di Kantor Imigrasi Tanjung Pinang. “Setelah korban sampai di Negera Malaysia, tersangka SR mendapatkan keuntungan dari majikan korban sebesar 4.000 Ringgit Malaysia (Rp 13 juta),” jelaskanya.

Tanggal 29 Juli 2018 lalu, keluarga korban mendapat kabar dari tersangka AN bahwa korban Heriah meninggal dunia. Pihak keluarga korban kemudian meminta kepada tersangka AN agar jenazah korban segera dipulangkan. “Pada hari Selasa tanggal 31 Juli 2018 pukul 23.00 WIB, jenazah korban Heriah dipulangkan ke Indonesia,” ujar Joni.

Polres Subang masih terus mendalami kasus tersebut, untuk mengungkap jaringan perdagangan manusia dengan modus penempatan tenaga kerja di luar negeri. Sementara para tersangka telah diamankan di Mapolres Subang, untuk penyidikan lebih lanjut.(bus)

Pos terkait