PDAM Tirta Rangga Terus Berbenah, Ada Program Khusus untuk Pelanggan

  • Whatsapp
spiritnews.co.id
Direktur Utama PDAM Tirta Rangga Subang, Suryana SE.

Kabupaten Subang, SpiritNews-Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Rangga Kabupaten Subang, terus berbenah dan melakukan sejumlah perbaikan pipa yang bocor, untuk memberikan pelayanan prima kepada para pelanggan air bersih di Kabupaten Subang.

Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Rangga, Suryana, SE., mengatakan, pihaknya akan terus memberikan pelayanan prima kepada seluruh pelanggan air bersih di Kabupaten Subang. Ia pun meminta maaf, karena beberapa hari yang lalu suplai air bersih kepada para pelanggan sempat terganggu.

Bacaan Lainnya

“Namun dengan sigap, kerusakan pipa tersebut langsung diperbaiki. Alhamdulillah pipa yang bocor sudah kita perbaiki, dan air bersih sudah kembali mengalir seperti biasa,” ujarnya kepada SpiritNews, Rabu (3/10/2018).

Baca Juga: Kebocoran Pipa dan Musim Kemarau Pengaruhi Distribusi Air PDAM Tirta Rangga

Diakuinya, air bersih yang mengalir kepada para pelanggan saat ini memang masih cukup kecil. Namun hal itu hanya terjadi pada saat jam tertentu, seperti pagi hari dan menjelang magrib. Untuk itu, kepada seluruh pelanggan diberikan program sesuai dengan Peraturan Direksi PDAM Tirta Rangga Kabupaten Subang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Satuan Uang Duka dan Penghargaan Bagi Pelanggan PDAM Subang.

“Yang mendapatkan uang duka itu, pelanggan air bersih yang meninggal dunia akibat kecelakaan dan karena sakit. Uang duka tersebut akan diberikan secara langsung oleh kami kepada ahli waris, dengan persyarakat yaitu administrasi harus ditempuh dan melaporkan kematian ke Kantor PDAM Subang terdekat, paling lambat tiga hari setelah kejadian,” katanya.

Berita Lain: Walikota dan Bupati Bekasi Sepakat soal Pemisahan Aset PDAM

“Adapun pihak ahli waris harus membawa bukti pembayaran rekening air selama enam bulan terakhir, dan pembayaran tidak pernah lebih dari tanggal 15 setiap bulan, serta KTP dan KK. Uang duka akan diberikan kepada korban kecelakaan yaitu Rp 2 juta, sedangkan yang meninggal dunia secara normal atau sakit Rp 1 juta,” ujar Suryana.(bus)

Pos terkait