Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda. Pelaku adalah ZA (32) dan IS (26), keduanya merupakan pengedar yang biasa beroperasi di Kecamatan Tanah Jambo Aye dan Nibong, Kabupaten Aceh Utara.
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Utara, AKP Ildani Ilyas menjelaskan, pelaku ZA ditangkap pada hari Kamis (17/1/2019) sekitar pukul 18.00 WIB, sementara IS ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB di tempat terpisah. Dari tangan keduanya petugas berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 4,91 gram dan sejumlah barang bukti lainnya.
Pelaku ZA adalah warga Gampong (Desa) Tanjung Ceungai, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara. Sementara IS merupakan warga Gampong Paya Terbang, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara. Keduanya ditangkap berkat informasi dari masyarakat, terkait adanya lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Baca Juga: Nekat Nyabu di Belakang Kantor Satpolairud, Dua Pemuda Diringkus Polisi
“Untuk ZA ditangkap di Gampong Cempeudak, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, dan petugas mengamankan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 0,35 gram, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam nomor polisi BL-6038-QJ,” kata Ildani.
“Sementara dari pelaku IS, petugas menyita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 4,56 gram, dan satu unit hanphone Samsung GTE 1272 warna putih,” tambahnya.
Dijelaskan, sebelumnya personel Satresnarkoba Polres Aceh Utara mendapat informasi, bahwa di dua tempat kejadia perkara (TKP) tersebut, sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kedua pelaku, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu.
Berita Lain: Kesal Sering Kehilangan Ternak, Warga Pukuli Terduga Pelaku dan Bakar Mobilnya
“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Ruang Satresnarkoba Polres Aceh Utara, guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.(mah)