Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Sebagai antisipasi dugaan adanya ladang ganja di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Karawang melakukan penyisiran hutan Desa Kutamaneuh, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang.
Kasatnarkoba Karawang, AKP Agus Susanto, mengatakan, penyisiran ini dilakukan menyusul pengakuan tersangka penanam ganja yang telah diringkus Polresta Yogyakarta, bersama Polres Purwakarta belum lama ini.
Baca Juga : Bupati Cantik Ini Apresiasi Polres Mengungkap Lahan Ganja di Sukasari Purwakarta
“Pengakuan tersangka, sebelum menanam ganja di Purwakarta, dia menanam di Karawang. Kami mengantisipasi dugaan adanya penanaman ganja di Karawang,” kata Agus usai penyisiran hutan, kepada wartawan, Rabu (20/2/2019).
Diakuinya, penyisiran dilakukan mulai dari perbatasan kawasan hutan Purwakarta hingga Karawang yang diperkirakan seluas 5 hektar di kawasan Hutan Kutamaneuh melibatkan 25 petugas dari Satnarkoba Karawang, Perhutani, Polsek Pangkalan, dan Babinsa.
Berita Terkait : Satnarkoba Polres Karawang Ringkus Enam Pengedar Ganja
“Penyisiran sempat terkendala karena hujan. Hasilnya tidak ditemukan ladang ganja. Kami akan melakukan penyisiran ulang,” katanya.
Untuk mengembangkan dugaan peredaran narkoba jenis ganja, Polres Karawang menangkap satu orang pengedar, yang masih satu jaringan dengan tersangka yang dibekuk Polresta Yogyakarta dan Polres Purwakarta.
“Dari tangan pelaku, petugas kami menyita 13 paket ganja siap edar,” jelasnya.
Sebelumnya, petugas Satnarkoba Polresta Yogyakarta menemukan sekitar 1.083 batang pohon ganja yang ditanam di polibag di lahan Perhutani, di Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta.(sir)