Satnarkoba Polres Karawang Ringkus Enam Pengedar Ganja

  • Whatsapp
spiritnews.co.id
Para tersangka pengedar ganja yang ditangkap Polres Karawang

Kabupaten Karawang, SpiritNews-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang menangkap 6 sindikat pengedar ganja.
Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya, mengatakan, keenam pelaku diduga kuat merupakan pengedar ganja yang sering beroperasi di wilayah Kabupaten Karawang, Subang dan Purwakarta.

Baca Juga : Satnarkoba Polres Purwakarta Ringkus Pengguna Ganja dan Sabu

Bacaan Lainnya

“Enam tersangka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat, kemudian beberapa ditangkap saat menyerahkan barang kepada penjualnya atau kurirnya,” kata Slamet saat menggelar konferensi pers, Senin (1/10/2018) di Mapolres Karawang.

spiritnews.co.id
Kapolres Karawang AKBP Slamet Waluyo menunjukkan barang bukti

Dari keenam tersangka, kata Slamet, berhasil disita barang bukti berupa daun ganja kering seberat 7,6 kilogram, empat buah handphone yang digunakan untuk transaksi.

Baca Juga : Satnarkoba Polres Aceh Utara Ringkus Dua Pengedar Ganja

“Mereka mendapatkan barang haram tersebut dengan cara memesan dan kemudian disebutkan lokasi transaksi dari para bandar di Jakarta,” katanya.
Diakuinya, saat ini penyidik Polres Karawang masih menyelidiki dan mengejar pemasok ganja tersebut.
“Sasaran peredarannya adalah rekan terdekat dan tetangga dengan tujuan keamanan dalam beraksi,” ucapnya.
Menurutnya, salah satu orang yang ditangkap itu merupakan bandar narkoba yang sudah lama menjadi target operasi, yaitu, Fajar Sopian alias Ajay (23).

Berita Terkait : Dalam Sepekan Satnarkoba Polres Karawang Ringkus 13 Pengedar Narkoba

Sedangkan lima pelaku lainnya adalah Indri alias Selod (20), Muhammad Hamdani alias Botak (22), Indra Perman alias Acong (25), Karyanto alias Komeng (25), Sugih Rianto alias Ugih (25).
Ke enam tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(moy)

Pos terkait