Kota Tebing Tinggi, spiritnews.co.id – Setelah beberapa kali tertunda sidang, Pengadilan Negeri Kota Tebing Tinggi akhirnya menggelar sidang perkara narkotika dengan terdakwa Bambang Kurniawan alias Kampak Merah, Selasa (12/3/2019).
Pembacaan tuntutan ini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tebing Tinggi. Sebelumnya, sidang agenda tuntutan ini tertunda tiga kali, dengan alasan terdakwa sedang sakit.
Baca Juga : Polres Aceh Timur Sita 28 Kg Sabu dan Tiga Tersangka Ditangkap
Dalam sidang tersebut, JPU menuntut Bambang Kurniawan alias Kampak Merah, warga kompleks Perumahan Sudirman Bisnis Centre Jalan Jend. Sudirman No. B 10, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi itu dituntut 18 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar.
Persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Sangkot Lumban Tobing, didampingi Anggota Majelis Hakim Albon Damanik, Diana Gultom, dan Panitera Pengganti (PP) Mhd. Yusri.
Majelis Hakim memaksa JPU agar menghadirkan terdakwa dalam persidangan untuk mendengarkan nota tuntutan yang dibacakan oleh JPU, Sai Sintong Purba.
Berita Terkait : Tiga Pemuda Diduga Pengedar Sabu-sabu Ditangkap Satnarkoba Polres Karawang
JPU Sai Sintong Purba, mengatakan, awalnya terdakwa tidak mau memenuhi permintaan untuk menghadiri persidangan, penyidik Kejari Kota Tebing Tinggi terpaksa dan tindakan tegas melakukan upaya paksa.
“Untungnya terdakwa sangat koperatif dan mau menghadiri persidangan dalam agenda tuntutan, tapi kalau tidak mau maka akan dilakukan upaya paksa,” jelas Sintong.
Dalam sidang tuntutan tersebut, terdakwa Bambang Kurniawan alias Kampak Merah dituntut 18 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar oleh JPU dan terdakwa dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-ndang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati dengan barang bukti narkotika sebanyak kiloan.
“Namun mengingat dan menimbang dalam perkara ini terdakwa hanya memiliki barang bukti sebanyak 44 gram berupa narkotika jenis shabu dan 11 (sebelas) butir pil extacy,” katanya.
Saat terdakwa mendengar tuntutan 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh JPU, terdakwa tampak diam dan tertunduk lesu.
Berita Terkait : Ketahuan Menyimpan Sabu-sabu, Pria Ini Ditangkap Polisi
Terdakwa ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Kota Tebing Tinggi, pada hari Kamis (06/09/2018) sekitar pukul 22.00 WIB, di rumah tinggalnya di Perumahan Sudirman Bisnis Centre Jalan Jend. Sudirman No. B 10 Kelurahan Sri Padang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.
Terdakwa ditangkap, setelah saksi Eko Sugendro (Anggota BNN Kota Tebing Tinggi) mendapat informasi bahwa di Perumahan Sudirman Bisnis Centre Jalan Jend. Sudirman No. B 10 Kelurahan Sri Padang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi ada orang yang sedang memiliki atau menguasai Narkotika jenis shabu dan extacy.
Atas informasi itu, saksi Haidi Aryanto dan Eko Sugendro langsung melakukan penyelidikan, dan menemukan terdakwa sedang berdiri didepan rumahnya dan gerak-gerik mencurigakan. Sehingga para saksi langsung menangkap terdakwa dan menggeledah rumahnya.
Diatas lemari hias ruang tamu lantai satu rumah terdakwa ditemukan 3 (tiga) plastik warna bening berisikan shabu, 11 butir pil extacy warna hijau dan 1 (satu) set alat hisap shabu (bong).
Sedangkan dari dalam laci lemari kamar lantai dua ditemukan 6 (enam) paket plastik bening berisikan shabu, 1 (satu) butir pil extacy warna hijau, 2 (dua) butir pil extacy warna biru, 3 (tiga) butir pil extacy warna merah maroon dan 1 (satu) butir pil extacy warna merah muda. Lalu terdakwa dan barang bukti diamankan ke Kantor BNN Kota Tebing Tinggi.
Barang bukti tersebut didapatkan terdakwa dengan membeli sabu-sabu sebesar Rp 700.000 per gram dan extacy seharga Rp 125.000 per butir.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (19/3/2019) dengan agenda pledoi atau pembelaan.(ash)