Tim Buser Polres Karawang Lumpuhkan Pentolan Begal

  • Whatsapp
spiritnews.co.id
Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waluyo menggelar ekspose mengenai penangkapan pelaku curanmor

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Tim Buser Polres Karawang terpaksa menembak kaki RAI (29) yang merupakan pentolan kelompok begal bersenjata api yang sangat meresahkan masyarakat Karawang, Jawa Barat.
Walau sudah berhasil melakukan 50 kali pencurian kendaraan bermotor (curanmor), aksi pria berbadan tegap itu tidak berlangsung lama. Petualangan kriminal RAI terhenti pada Kamis malam (24/1/2019).

Baca Juga : Dua Kali Pernah Dipenjara, Polres Karawang Kembali Ciduk Dukun Sang Residivis Curanmor

Bacaan Lainnya

“Kami membekuk pelaku saat sedang melakukan aksinya di pinggiran Kabupaten Karawang. Kami terpaksa menembak kaki pelaku karena mencoba melarikan diri. Sementara seorang kawannya masih dalam pengejaran,” kata Kanit Jatanras Polres Karawang, Ipda C Togatorop, saat menggelar ekspose di Mapolres Karawang, Selasa (29/1/2019).

Baca Juga : Kapolres Lhokseumawe: Kita Sediakan Hadiah Bagi Personel yang Berhasil Menangkap Begal

Diakuinya, aksi kejar – kejaran itu berlangsung hinga hampir tengah malam. Tim Buser mengejar dua orang yang berboncengan sepeda motor. Salah seorang dari mereka teridentifikasi sebagai RAI (29), pentolan sindikat begal yang meresahkan warga Karawang.
Sementara RAI mengaku terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor sebanyak 50 kali di Karawang.
“Saya sudah beraksi sekitar 50 kali di Karawang. Semua dilakukan saat siang hari,” kata RAI.

Berita Terkait : Petugas Gabungan Polres Karawang Ungkap Tiga Sindikat Curanmor Lokal

Dengan berbekal sepucuk revolver, RAI terjerumus dalam godaan bisnis motor bodong. Uang hasil menjual motor bodong membuat RAI ketagihan dan sukar berhenti. Ia membeli senjata api (senpi) rakitan seharga Rp 4 juta.
“Sehari operasi, saya bisa dapat lima sampai enam motor. Lalu saya jual. Saya tertarik karena hasilnya cepat dan lumayan,” ujar RAI.
Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya, mengatakan, akibat perbuatannya, RAI dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 363, 365 KUHP dan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa senjata api.
“Senjata itu digunakan pelaku menodong dan menakut-nakuti korbannya. Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Slamet.(sir)

Pos terkait