Kabupaten Karawang, SpiritNews-Petugas gabungan Polres Karawang mengungkap tiga sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang biasa beroperasi di daerah kawasan industri, parkiran kampus, dan wilayah pesisir utara Karawang. Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan 7 unit sepeda motor hasil curian.
“Para pelaku ini ditangkap di Telukjambe Timur dan Batujaya. (Mereka, red) beda jaringan, jadi ada tiga jaringan,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya saat menggelar press release di Mapolres Karawang, Rabu (28/11/2018).
Baca Juga: Dua Anggota Kawanan Curanmor Spesialis Halaman Rumah Dilumpuhkan Petugas
Dikatakan, dalam mejalankan aksinya para pelaku menggunakan modus operandi dengan menggunakan kunci palsu atau leter T, maupun dengan cara menyambungkan kabel kontak untuk menghidupkan motor. Para pelaku diketahui telah melakuan aksi curanmor di sejumlah TKP, dan saat ini masih dalam pengembangan petugas.
“Para pelaku semua pemain lokal, asli daerah Karawang. Mereka biasa beroperasi di daerah kawasan industri, parkiran kampus, dan wilayah pesisir utara,” kata Slamet.
Berita Lain: 60 Kali Beraksi, Dua Joki Kelompok Curanmor Antar Kota Diringkus Polisi
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku sindikat curanmor tersebut dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(ybs/art)