Jakarta, SpiritNews-Pengklaim sepihak empat pulau di perairan Aceh Singkil, yaitu Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan dan Pulau Panjang yang dilaporkan masuk rencana zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil wilayah Sumatera Utara (Sumut), dianggap senator asal Provinsi Aceh H. Fachrul Razi sebagai bentuk klaim sepihak yang tidak paham dengan aturan perundang-undangan.
Diketahui, oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut keempat pulau tersebut diklaim masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil. Padahal menurutnya keempat pulau tersebut jelas masuk wilayah Kecamatan Singkil Utara, dengan posisi pulau terdekat yakni Pulau Mangkir yang bisa ditempuh hanya kurang dari 30 menit.
“Dengan menggunakan perahu motor jenis robin hanya 30 menit dari objek wisata Gosong Telaga atau objek Wisata Pantai Cemara Indah, dan tiga pulau lainnya hanya berkisar jarak tempuh satu jam perjalanan. Kita bisa buktikan data-data otentik terhadap empat pulau tersebut,” ucap H. Fachrul Razi yang juga merupakan Pimpinan Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI).
Baca Juga: Pemerintah Diminta Segera Sikapi Pengklaiman 4 Pulau di Wilayah Aceh
Dijelaskan, beberapa kepulauan di Aceh masuk dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Wilayah Kepulauan, sehingga pencaplokan wilayah tidak dapat dilakukan serta merta tanpa memiliki administrasi yang jelas. Keempat pulau tersebut tidak bisa masuk dalam peta alokasi ruang RZWP-3-K Provinsi Sumut, karena pulau-pulau tersebut jelas milik dan masuk wilayah Aceh.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, ia selaku Pimpinan Komite I DPD-RI akan memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada Rapat Kerja (Raker) DPD-RI bulan November dan Desember 2018, serta mengundang pihak-pihak yang berkaitan dengan permasalahan tersebut. Guna mengkaji kesepakatan bersama sejak 1988, antara Pemprov Aceh dengan Sumut tentang penyelesaian batas yang berpedoman pada peta topografi TNI-AD tahun 1978.
Berita Lain: Ironis! 72 Tahun Jalan di Pulau Samosir Belum Tersentuh Pembangunan
“Saya dan Komite I DPD-RI memastikan tidak ada wilayah yang dapat diklaim di Indonesia ini tanpa adanya aturan penyerahan wilayah, apalagi keempat pulau di Kecamatan Singkil Utara tersebut yang sangat jelas termasuk dalam peta wilayah Aceh dalam kepulauan di Kabupaten Aceh Singkil,” tegasnya.(mah)