Bawaslu Bentuk Pojok Pengawasan, Bila Ada ASN Berpolitik Bisa Kena Pidana

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, SpiritNews-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat, menilai ada Aparat Sipil Negara (ASN) yang tidak netral pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) disebabkan oleh adanya sistem jenjang karir yang masih ditentukan oleh pejabat politik.

“Selama yang menentukan rotasi, mutasi dan pengangkatan jabatan itu kepala daerah. Maka selama ini juga netralitas ASN atau PNS akan menjadi masalah,” ujar Komisioner Bawaslu Jawa Barat, Wasikin Marjuki saat menyampaikan materi dalam sosialisasi pojok pengawasan pemilu partisipatif, Sabtu (24/2/2018) di salah satu hotel di Karawang.

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan, dalam UU ASN dan UU Pilkada itu mengharuskan PNS netral dan bahkan ada sanksinya. Namun, hasil dari komunikasi dengan sejumlah PNS yang daerahnya menjalani Pilkada ada dilema yang terjadi. “Masih ada istilah PNS ditandai jika tidak membantu dalam proses pemenangan calon petahana dalam pilkada,” katanya.

Kalaupun sudah ada jaminan larangan tidak boleh melakukan mutasi dan rotasi 6 bulan sebelum pelaksanaan Pilkada dan 6 bulan setelah Pilkada. Namun jika dua atau tiga hari setelah pilkada berarti sudah boleh. “Jadi yang harus diperjuangkan itu, sistem jenjang karir PNS itu jangan ditentukan oleh pejabat politik atau kepala daerah. Harus ada sistem jenjang karir yang jelas,” katanya.

Karena aturan ASN yang harus netral inilah, maka Bawaslu saat ini terus memantau netralitas ASN. Jika ada ASN yang terbukti dan meyakinkan berpolitik praktis dengan mendukung salah satu calon dalam Pilkada, maka sanksinya itu pidana. “Kami juga butuh informasi dari masyarakat terkait netralitas ASN ini, makanya kami membuat Pojok pengawasan disetiap kabupaten agar masyarakat bisa melaporkan jika ada dugaan pelanggaran pemilu,” katanya.

Dikatakan juga, jika laporan masyarakat tentang dugaan pemilu itu tidak ditindaklanjuti oleh Panwaslu Kabupaten maupun kecamatan. Maka sanksinya juga pidana, jadi setiap laporan dari masyarakat pasti akan ditangani oleh panwaslu.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Karawang, Syarif Hidayat mengatakan, Pojok Pengawasan salah satu fasilitas yang disediakan Panwaslu memudahkan masyarakat mengakses informasi terkait hasil pengawasan yang dilakukan Panwaslu dan siapapun bisa mengaksesnya.

Menurutnya, Pojok Pengawasan ini tidak hanya ada di Panwas tingkat kabupaten, tapi di seluruh sekretariat Panwascam se-Karawang. “Melalui Pojok Pengawasan, masyarakat bisa mendapatkan informasi secara komprehensif mengenai pengawasan yang dilakukan Panwaslu,” katanya. (moy)

Pos terkait