Kota Bekasi, SpiritNews-Rahmat Effendi dan Tri Adhianto resmi ditetapkan sebagai palon terpilih dan Pilkada Kota Bekasi 2018, setelah KPU Kota Bekasi menggelar rapat pleno penetapan paslon terpilih Pilkada 2018, di Hotel Santika Mega City Bekasi, Sabtu (11/8/2018) lalu.
Hal tersebut menyusul hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan paslon nomor urut 2, Nur Supriyanto dan Adhi Firdaus dalam senketa Pilkada Kota Bekasi.
“Keputusan MK untuk kasus perkara Pilkada Kota Bekasi, permohonan paslon 2 di tolak, dengan alasan legal standing permohonan paslon 2 tidak memenuhi syarat,” ungkap Komisioner KPU Kota Bekasi Bidang Hukum, Yayah Nahdiyah saat dikonfirmasi SpiritNew, Senin (13/8/18).
“Keputusan MK menguatkan dan menetapkan pasangan Rahmat Effendi dan Tri Adhianto resmi menang dan terpilih secara sah menjadi Walikota dan Wakil Walikota Bekasi yang baru priode 2018-2023,” tambahnya.
Dijelaskan, dengan adanya keputusan tersebut maka Walikota dan Wakil Walikota Bekasi yang baru terpilih akan dilantik pada 20 September 2018. Hal itu sesuai keputusan Mentri Dalam Negeri (Mendagri) dan akan dipusatkan di Provinsi Jawa Barat, setelah pelantikan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 September 2018.
“Harapan kami dari KPU Kota Bekasi, dengan terpilihnya pemimpin daerah Kota Bekasi yang baru, bisa menepati janji-janji saat menyampaikan visi dan misinya dalam kampanye, untuk dapat di implementasikan kepada masyarakat,” bebernya.(sam)