Kabupaten Bireuen, spiritnews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen sukses mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Aceh untuk yang ke-12 kalinya secara berturut-turut.
Pencapaian ini diraih atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2025. Prestasi tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, S.T., dalam rapat paripurna di Kantor DPRK Bireuen, Senin (6/7/2026) sore, dengan agenda penyampaian rancangan Qanun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Bireuen Tahun Anggaran 2025.
Bupati Mukhlis menegaskan bahwa penyampaian rancangan qanun ini merupakan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi pemerintah daerah kepada DPRK Bireuen, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah.
“Alhamdulillah, pelaksanaan APBK anggaran 2025 berjalan dengan baik. Kita semua patut mensyukuri bahwa Pemkab Bireuen telah melaksanakan Qanun Nomor 1 Tahun 2025 beserta seluruh program dan kegiatan yang tertuang di dalamnya. Seluruh proses ini juga telah selesai diaudit oleh BPK RI pada tahun 2026 ini,” ujar Bupati Mukhlis.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) atas kerja keras mereka, serta kepada seluruh elemen masyarakat Bireuen yang terus memberikan dukungan penuh bagi jalannya roda pemerintahan.
Meski kembali mengukir prestasi gemilang dengan mempertahankan opini WTP ke-12, Bupati Mukhlis mengingatkan jajarannya agar tidak cepat berpuas diri. Ia meminta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bireuen untuk terus memacu kinerja mereka.
“Saya harapkan seluruh Kepala OPD dan jajarannya bekerja lebih giat lagi. Prestasi WTP yang sudah kita peroleh ini harus bisa terus kita pertahankan dan kita tingkatkan demi kemajuan Bireuen di masa mendatang,” ungkapnya.(mah/ops/sir)







