Banda Aceh, SpiritNews-Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, menginstruksikan agar Bank Aceh Syari’ah beroperasi sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam agama Islam. Semangat menjalankan ekonomi syari’ah harus diikuti dengan sistem pengawasan dan kehati-hatian untuk memastikan tujuan dari keberadaan Perbankan Syariah ini bisa tercapai.
Penegasan tersebut disampaikan oleh pria yang akrab disapa Bang Wandi itu dalam sambutannya, saat menerima kunjungan Tim Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di ruang Potensi Daerah Setda Aceh, Selasa (20/3/2018).
“Setiap transaksi di Perbankan Syariah harus sesuai dengan ketentuan hukum-hukum syariat Islam. Kita tidak mau kulitnya saja Syari’ah tapi produk dan servicenya Bank Kovensional,” tegas Irwandi.
Gubernur mengungkapkan, saat Syari’at Islam diberlakukan di Aceh, dengan ditetapkannya berbagai peraturan perundang-undangan di tingkat nasional dan daerah, maka sejak saat itu semua Umat Islam Aceh dituntut untuk secara bertahap dapat menerapkan Syariat Islam itu dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam aspek ekonomi.
“Ekonomi Islam atau ekonomi Syariah, tentu tidak asing dengan berbagai bentuk kearifan lokal Aceh yang terkait dengan hubungan mu’amalah antar sesama warga. Hal ini dikarenakan, nilai-nilai Islam sudah lebih dahulu menyatu dan integral dengan setiap gerak dan nafas masyarakat yang tercermin dari pola interaksi antara warga juga dalam adat istiadat dan tradisi masyarakat Aceh,” kata bang Wandi.
Untuk diketahui bersama, sebagai pedoman sekaligus acuan agar keberadaan lembaga perbankan syariah bisa semakin bermakna dan membawa manfaat bagi masyarakat, Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.
Sejalan dengan hal tersebut, maka keberadaan Lembaga keuangan/perbankan yang berlandaskan prinsip-prinsip Syariah menjadi suatu keharusan.
“Karena itu, pada Oktober Tahun lalu Pemerintah Aceh resmi mengkonversi Bank milik Pemerintah Aceh, yaitu Bank Aceh, menjadi Bank Aceh Syari’ah. Terima Kasih kepada Abu Doto, Gubernur pendahulu saya yang telah melakukan konversi ini,” sambung Irwandi.
Sebagaimana diketahui proses konversi Bank Aceh dari sistem konvensional menjadi Bank Aceh Syari’ah dilakukan pada masa kepemimpinan Zaini Abdullah atau yang akrab disapa Abu Doto masih menjabat sebbagai Gubernur Aceh.
“Alhamdulillah, konversi Bank Aceh mampu mendukung pertumbuhan kinerja perbankan syari’ah hingga mampu menembus angka psikologis 5 persen, dari total asset perbankan nasional,” ungkap Gubernur.
Untuk diketahui, Bank Aceh merupakan bank milik Pemerintah Daerah pertama yang beralih menjadi bank syari’ah. Saat ini, sejumlah Pemerintah Provinsi lain juga berkomitmen untuk mengikuti langkah konversi Bank Aceh. Di antaranya Pemprov Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat dan Riau.
Sementara itu, Ayi Hambali Wakil Ketua Komite DPD RI, mengungkapkan bahwa tujuan kunjungan kerja ke Aceh adalah untuk mendapatkan masukan dan saran terkait dengan operasional perbankan syari’at di Aceh.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Bank Indonesia, perwakilan Otoritas Jasa Keuangan, sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh serta sejumlah perwakilan perbankan syari’ah di Aceh. (mah)
Banda Aceh, SpiritNews-Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, menginstruksikan agar Bank Aceh Syari’ah beroperasi sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam agama Islam. Semangat menjalankan ekonomi syari’ah harus diikuti dengan sistem pengawasan dan kehati-hatian untuk memastikan tujuan dari keberadaan Perbankan Syariah ini bisa tercapai.
Penegasan tersebut disampaikan oleh pria yang akrab disapa Bang Wandi itu dalam sambutannya, saat menerima kunjungan Tim Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di ruang Potensi Daerah Setda Aceh, Selasa (20/3/2018).
“Setiap transaksi di Perbankan Syariah harus sesuai dengan ketentuan hukum-hukum syariat Islam. Kita tidak mau kulitnya saja Syari’ah tapi produk dan servicenya Bank Kovensional,” tegas Irwandi.
Gubernur mengungkapkan, saat Syari’at Islam diberlakukan di Aceh, dengan ditetapkannya berbagai peraturan perundang-undangan di tingkat nasional dan daerah, maka sejak saat itu semua Umat Islam Aceh dituntut untuk secara bertahap dapat menerapkan Syariat Islam itu dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam aspek ekonomi.
“Ekonomi Islam atau ekonomi Syariah, tentu tidak asing dengan berbagai bentuk kearifan lokal Aceh yang terkait dengan hubungan mu’amalah antar sesama warga. Hal ini dikarenakan, nilai-nilai Islam sudah lebih dahulu menyatu dan integral dengan setiap gerak dan nafas masyarakat yang tercermin dari pola interaksi antara warga juga dalam adat istiadat dan tradisi masyarakat Aceh,” kata bang Wandi.
Untuk diketahui bersama, sebagai pedoman sekaligus acuan agar keberadaan lembaga perbankan syariah bisa semakin bermakna dan membawa manfaat bagi masyarakat, Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.
Sejalan dengan hal tersebut, maka keberadaan Lembaga keuangan/perbankan yang berlandaskan prinsip-prinsip Syariah menjadi suatu keharusan.
“Karena itu, pada Oktober Tahun lalu Pemerintah Aceh resmi mengkonversi Bank milik Pemerintah Aceh, yaitu Bank Aceh, menjadi Bank Aceh Syari’ah. Terima Kasih kepada Abu Doto, Gubernur pendahulu saya yang telah melakukan konversi ini,” sambung Irwandi.
Sebagaimana diketahui proses konversi Bank Aceh dari sistem konvensional menjadi Bank Aceh Syari’ah dilakukan pada masa kepemimpinan Zaini Abdullah atau yang akrab disapa Abu Doto masih menjabat sebbagai Gubernur Aceh.
“Alhamdulillah, konversi Bank Aceh mampu mendukung pertumbuhan kinerja perbankan syari’ah hingga mampu menembus angka psikologis 5 persen, dari total asset perbankan nasional,” ungkap Gubernur.
Untuk diketahui, Bank Aceh merupakan bank milik Pemerintah Daerah pertama yang beralih menjadi bank syari’ah. Saat ini, sejumlah Pemerintah Provinsi lain juga berkomitmen untuk mengikuti langkah konversi Bank Aceh. Di antaranya Pemprov Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat dan Riau.
Sementara itu, Ayi Hambali Wakil Ketua Komite DPD RI, mengungkapkan bahwa tujuan kunjungan kerja ke Aceh adalah untuk mendapatkan masukan dan saran terkait dengan operasional perbankan syari’at di Aceh.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Bank Indonesia, perwakilan Otoritas Jasa Keuangan, sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh serta sejumlah perwakilan perbankan syari’ah di Aceh. (mah)