Polres Karawang Ringkus Empat Pengedar dan Barang Bukti 78,71 Kilogram Ganja

  • Whatsapp
spiritnews.co.id

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Penyidik Satnarkoba Polres Karawang meringkus empat pengedar ganja. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 78,71 kilogram.

“Para tersangka ini mendapatkan barang tersebut dari luar kota dan kemudian diedarkan di wilayah Karawang,” kata Kapolres Karawang AKBP Arif Rachman Arifin, saat melakukan konferensi pers di Mapolres Karawang, Selasa (3/12/2019).

Bacaan Lainnya

Dikatakan, empat pelaku yang ditangkap itu bernama Megi Istiani alias Mehong (27), warga Dusun Jatirasa Barat, RT 004/001, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat.

“Dari tangan Mehong, penyidik mengamankan daung ganja kering seberat 75,52 kilogram,” kata Arif.

Tiga pelaku lainnya yang ditangkap adalah, Nana Rindi Ferdiansyah alias Boma Bin Mulayana (18), Dusun Jatirasa Barat, RT 004/001, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat.

Reisa Ramadhan alias Eza Bin M Tagor Zazuli (31), warga Dusun Krajan RT 001/001, Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok, dan Ajid Nur Akbar alias Ajid Bin Adi Supardi (31), warga Jatirasa Barat RT 003/001, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.

“Dari tangan tiga tersangka ini polisi menyita barang bukti daun ganja kering seberat 3,190 kilogram,” jelasnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.(sir)

Pos terkait