Kades di Purwakarta Kena OTT Pungli Jual Beli Tanah

  • Whatsapp

Purwakarta, SpiritNews-Diduga melakukan pungutan liar (pungli) akta jual beli tanah, Kepala Desa (Kades) Karya Mekar, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat berinisial N (36) kena operasi tangkap tangan (OTT) saat polisi menggelar operasi.
OTT terhadap Kades N dilakukan oleh unit pemberantasan pungli (UPP) Pemkab Purwakarta di kantor Desa Karya Mekar pada Selasa (21/3/2017) sore. Petugas berhasil mengamankan uang sebesar Rp 1,6 juta dari penangkapan tersebut.
“Kami amankan seorang kades (Karya Mekar) yang melakukan diduga pungli AJB tanah,” kata sumber internal di Saber UPP Pemkab Purwakarta kepada wartawan di Mapolres Purwakarta.
Dia mengatakan dalam kasus ini, Kades Karya Mekar berperan sebagai saksi penandatanganan AJB tanah sawah yang berlokasi di Kampung Cikida milik Dasiah yang akan dibeli Osih. Dalam prosesnya N meminta sejumlah uang sebagai retribusi.
“Kades tidak bersedia menandatangani berkas AJB yang ditahan sebelum adanya kesepakatan memberikan bantuan satu truk pasir,” ungkap dia.
“Akhirnya setelah negosiasi, antara penjual dan pembeli disepakati memberikan uang Rp 1,6 juta,” menambahkan.
Menurutnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) 37 tahun 1998 tentang jabatan PPAT pasal 32, mengatur soal uang jasa honorarium saksi tidak boleh melebihi 1 persen dari harga transaksi. Untuk diketahui, transaksi AJB tanah sawah ini sebesar Rp 45 juta.
“Seharusnya berdasarkan peraturan itu hanya 1 persen atau setara Rp 450 ribu. Tapi dalam hal ini dia menerima Rp 1,6 juta,” jelas dia.
Ketua Apdesi Purwakarta Anwar Sadat mengatakan tindakan yang dilakukan Kades Karya Mekar sudah sesuai dengan ketentuan. Pasalnya, sepengetahuannya aparat desa diperkenankan memungut retribusi atas penandatanganan AJB.
“Sebetulnya tidak ada yang salah dengan apa yang dilakukan kades ini. Kan ada perdes yang mengatur soal retribusi dari masyarakat untuk pembangunan atau PAD,” kata Anwar yang juga Kades Cibeber di Mapolres Purwakarta.
Menurutnya tidak seharusnya aparatur desa dikriminalisasi terkait perannya saksi dalam AJB. Pasalnya, retribusi yang diambil dari pemohon ini dipergunakan sebagai pembangunan infrastruktur atau PAD desa itu sendiri.
“Saharusnya tidak dikriminalisasi. Ini kan juga untuk mencari PAD lewat retribusi dari masyarakak. Untuk itu kami akan melakukan pendampingan advokat,” kata Anwar.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *