Jakarta, SpiritNews-Semakin maraknya gedung-gedung tinggi harus diimbangi dengan operator gedung yang memiliki lisensi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Agar operasional gedung dapat berjalan lebih aman, nyaman, dan terhindar dari mala musibah.
Sebagai sarana dan infrastruktur pendukung aktivitas manusia, gedung-gedung tinggi lumrah dilengkapi dengan fasilitas elevator (lift) dan/atau eskalator. Oleh karenannya, perlu adanya tenaga ahli yang mengoperasionalkan fasilitas-fasilitas tersebut.
Termasuk, tenaga ahli yang memahami K3. Sehingga, kecelakaan atau mala musibah yang sangat mungkin terjadi pda fasilitas gedung dapat terhindarkan sedini mungkin.
“Semakin maraknya pembangunan apartemen, dengan lift-lift yang rawan terjadi kecelakaan maka pemilik atau pengelola bangunan wajib memberikan pelatihan kepada operatornya,” kata Direktur Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker), Herman Prakoso Hidayat di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (27/7/2017).
Dalam konteks kontruksi, K3 akan lebih memperlakukan manusia sebagai manusia. Karena selain mencegah terjadinya kecelakaan, implementasi K3 juga berperan menjaga sesama manusia dari terjadinya kecelakaan. “Sehingga bisa mengantisipasi hal-hal yang tidak dinginkan,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Herman menyampaikan hasil pemeriksaan kejadian terjebaknya penumpang elevator/lift C dan D Golden Boutique Hotel, Kemayoran, Jakarta Pusat pada hari Selasa, 25 Juli 2017.
Insiden melibatkan 9 orang penumpang (7 orang di dalam lift C dan 2 orang di lift D) ini disebabkan oleh listrik PLN yang padam. Beruntung, para penumpang berhasil dievakuasi dengan selamat.
Dari hasil pemeriksanaan, ditemukan bahwa bahwa baterai ADR (Automatic Rescue Device) dalam kondisi lemah sehingga tidak berfungsi saat listrik padam, tidak terdapat SOP dalam sangkar, pintu darurat terhalang ornamen interior gedung, dan CCTV dalam elevator tidak dilengkapi dengan catu daya cadangan.
Di sisi lain, PT Tabara Bataraka belum memiliki operator elevator. Selain itu, PT Chitek (jasa perawatan) belum memiliki lisensi K3 dari Kemnaker.
Untuk itu, Kemnaker mengeluarkan sejumlah saran sebagai berikut:
1.Perawatan elevator/lift harus dilakukan oleh teknisi yang mempunyai lisensi K3 elevator
2.Elevator/lift harus mempunyai operator yang memiliki lisensi K3 dan harus siap setiap saat dibutuhkan pertolongannya
3.Elevator/lift harus memiliki ARD, dan
4.Harus menyediakan tenaga listrik cadangan (genset).
“Kita melakukan pengawasan terkait kasus ini. Harapan kami agar para pemilik bangunan untuk bisa mempersiapkan para operatornya di dalam hal mencegah terjadinya kecelakaan,” tuturnya.(rls/sam)