Indonesia Defisit Kebutuhan Rumah Hingga 15 Juta Unit, Meikarta Salah Satu Solusinya

  • Whatsapp
Diskusi antara Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dengan managemen PT Lippo Cikarang selaku pengembang Kota Meikarta, secara terbuka untuk umum di gedung ORI, Lantai 7 Gedung ORI, Kuningan, Jakarta Selatan
Diskusi antara Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dengan managemen PT Lippo Cikarang selaku pengembang Kota Meikarta, secara terbuka untuk umum di gedung ORI, Lantai 7 Gedung ORI, Kuningan, Jakarta Selatan

Jakarta, SpiritNews-Antara 13 hinga 15 juta penduduk Indonesia belum memiliki hunian. Akibatnya, Indonesia dinyatakan defisit kebutuhan rumah.
Ironisnya, ada lebih delapan juta penduduk Indonesia mempunyai pekerjaan tetap dan gaji, tapi uangnya tak cukup untuk membeli hunian layak.
Hal ini menjadi pokok bahasan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) saat pertemuan dengan managemen PT Lippo Cikarang selaku pengembang Kota Meikarta, Jumat (8/9/17), di Lantai 7 Gedung ORI, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam forum terbuka untuk umum itu terkuak bahwa kehadiran Meikarta dengan konsep hunian terjangkau dan layak, serta didukung kepemilikan lahan sesuai peruntukkannya secara sah oleh Lippo Cikarang sejak dekade 1980-an.
Pembangunan kota Meikarta sesungguhnya didasari niat tulus membantu pemerintah memenuhi defisit belasan juta rumah, tanpa mengunakan APBN.
“Lippo Cikarang selaku pengembang Maikarta telah melakukan banyak hal. Kehadiran kami agar terjadi informasi yang saling menguntungkan dan saling keterbukaan antara kedua belah pihak, yakni antara ORI dengan Lippo Cikarang, baik dan terutama tentang proses perizinan dan kegiatan marketingnya, juga hal-hal yang dilakukan pengembang berdasarkan peraturan perundang-undangan, serta bagaimana pihak ORI dalam pengawasan terhadap kinerja pemerintah di daerah maupun di pusat,” kata H Mohammad Amin Fauzi, Senior Advisor Lippo Cikarang.
Tokoh Bekasi dan Jawa Barat (Jabar) ini juga menyatakan, melalui pertemuan ini, pihaknya memohon kepada ORI untuk bisa mengevaluasi apa yang terjadi di lapangan, termasuk menilai aneka isu belum terklarifikasi berdasar kebenaran fakta serta kejelasan data.
“Juga apa yang mungkin akan menjadi hambatan terhadap proses perizinan untuk kepentingan para pengusaha dan pelaku bisnis, khususnya para pengembang properti di seluruh Indonesia yang pada akhirnya bisa bersinergi dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun,” kata tokoh masyarakat setempat bergelar Sarjana Hukum dan Magister Sains yang sukses berkiprah dalam beragam pentas kemasyarakatan serta bisnis ini.
Amin Fauzi mengatakan, pihaknya sangat mendukung gebrakan pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo yang menginginkan proses perizinan harus lebih cepat.
“Kita semua ketahui bersama, pada prinsipnya izin itu bisa diproses dalam waktu cepat, tapi terkadang pejabat terkait sangat hati-hati, karena banyaknya kepentingan pihak tertentu baik secara politis dan terkadang digenaralisir untuk menghambat proses perizinan yang dimaksud,” katanya.
Menurutnya, Meikarta melakukan pembangunan berdasarkan aturan Negara, serta tunduk pada semua ketentuan, lalu menghadapi gelombang pemelintiran serta suguhan informasi simpang siur kepada publik, tentu juga dihadapi banyak pengembang lain.
“Kami mendambakan ketegasan dalam percepatan proses perizinan, demi kepentingan pemenuhan hak memiliki hunian layak dan terjangkau bagi belasan juta kepala keluarga di Indonesia,” ujarnya.
Bahkan, Amin meminta ORI untuk bisa lebih intens melakukan pengawasan kepada pemerintah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi)nya.
“Sebab, antara pengusaha dan pemerintah merasa saling menguntungkan dan merasa ada kenyamanan dalam berinvestasi bagi para pelaku bisnis, sekaligus ada kenyamanan dalam berkerja bagi para aparatur pemerintahan,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, sebagai putra Jawa Barat dari Bekasi, telah banyak menyaksikan dan bisa menunjuk fakta, banyak rakyat setempat sangat diuntungkan dengan kehadiran Lippo Cikarang beserta beragam produk bisnisnya, pastinya termasuk Meikarta.
“Ada ‘multipier effect’ kepada perekonomian rakyat setempat dari kehadiran investasi yang eksis secara sah seperti Lippo Cikarang, terutama di sektor penyerapan tenaga kerja serta aneka usaha ekonomi rakyat,” ucapnya.
Berdasarkan penjelasan tersebut, pihak Ombudsman RI mengaku senang telah mendapatkan kejelasan secara detil tentang pengembangan Kota Meikarta oleh PT Lippo Cikarang Tbk dengan kelengkapan perizinannya sejak 1984.
Ombudsman Alamsyah Siregar dan Justus M pun mengapresiasi buka-bukaan yang dilakukan oleh Lippo Cikarang. Ia berharap, agar semua pihak bisa menahan diri, termasuk kalangan media seyogianya hindari info simpang siur serta kurang valid, karena dikhawatirkan membuat konsumen bingung.
Alamsyah Siregar dan Justus M pun memahaminya sebagai suatu strategi marketing, sebagaimana pula dilakukan pengembang lain di Indonesia.(rls)

Pos terkait