
Jakarta, SpiritNews-Pembangunan Kota Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi akan menjadi solusi yang baik untuk memenuhi kebutuhan hunian bagi masyarakat Indonesia.
Direktur PT Lippo Cikarang Tbk, Jukian Salim, mengatakan, Meikarta merupakan produk asli Lippo Cikarang yang secara sah mendapat otoritas mengelola kawasan industri, pemukiman dan komersial di Cikarang, Kabupaten Bekasi, sejak 1984.
Melalui Meikarta, kata Salim, Lippo Cikarang dengan hati tulus ingin berbagi dengan masyarakat, yakni membangun hunian layak yang terjangkau. Dimana harganya hanya Rp 127 juta per unit, bisa dicicil 20 tahun.
Dan ini terutama penting bagi para pekerja di sekitar 4000 pabrik multi nasional di Cikarang, yang punya pekerjaan tetap serta gaji, tapi belum punya rumah sama sekali.
“Dan ingat, Meikarta itu sesungguhnya produk asli Lippo Cikarang, atau bisa dibilang ‘re-branding’ sebagaimana beberapa produk yang sudah lebih dulu eksis, seperti Orange County. Dan kami memulainya dengan mengembangkan kawasan industri, pemukiman serta komersial pada 1984 lalu,” kata Salim.
Divisi Legal dan Development Lippo Cikarang, Eddy Tri, mengatakan, Meikarta itu bukan proyek dadakan.
“Perizinannya pun diikuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk proses pembebasan dan penguasaan atas lahan yang sudah kami miliki sejak 1984 dan 1987,” kata Eddy.
Menurut Eddy, pengembangan kawasan Lippo Cikarang, baik itu tetitori industri, pemukiman dan komersiak trrmaduk Orange County, lalu Meikarta, tidak akan melakukan penggusuran lahan atau sawah milik siapa pun.
“Semuanya ada 3.443 hektare, dan telah berhasil dibuka 3.225 hektare. Dan sebanyak 2.778 hektare sudah dikembangkan sebagai kawasan industri, pemukiman dan komersial. Lalu ada 200 hektare yang masih dimohonkan,” jelas Eddy.
Diakuinya, semua produk Lippo Cikarang itu sudah memiliki kelengkapan izin, termasuk beberapa diantaranya sedang berproses, khusus untuk kawasan tetentu, karena bakal dibangun ‘tower’ hunian, rumah sakit, universitas, gedung opera, dan seterusnya.
Bahkan di kawasan yang dulunya tandus itu, kata Eddy, kini sedang dibangun taman kota seluas 100 hektare (lebih besar dari Kebun Raya Bogor, lengkap dengan ratusan pohon khas dari seluruh Nusantara, plus danau untuk serapan air serta arena wisata, red).
Ombudsman Alamsyah Siregar dan Justus M pun mengapresiasi yang dilakukan oleh Lippo Cikarang, dan berharap, agar semua pihak bisa menahan diri, termasuk kalangan media seyogianya hindari info simpang siur serta kurang valid, karena dikhawatirkan membuat konsumen bingung.
Sementara itu, merespons pertanyaan Alamsyah dan Justus ihwal info telah terjadi transaksi padahal UU No 20 Tahun 2012 melarangnya sebelum seluruh proses perizinan beres, Direktur PR Lippo Group, Danang Kemayan Jati menegaskan, belum ada aktivitas jual beli di sini.
“Yang ada ‘pre-selling’. Dan ada pun uang ‘booking fee’, itu ‘refunable’, bisa diambil lagi jika tidak jadi teruskan,” ujarnya lagi.
Alamsyah Siregar dan Justus M pun memahaminya sebagai suatu strategi marketing, sebagaimana pula dilakukan pengembang lain di Indonesia.(rls/SpiritNews)







