Kabupaten Bireuen, SpiritNews-Pemerintah Kabupaten (Pemkab ) Bireuen dalam melalui Lembaga Adat Majelis Adat Aceh (MAA) eksis berupaya mengembangkan dan melestarikan adat istiadat seni budaya sebagai aset peninggalan warisan “Endatu “ ( Leluhur / Nenek Moyang ) .
Kepala Sekretariat Bireuen, Syarwan,S.Sos menyebutkan, pihaknya terus berupaya melakukan terobosan dalam meningkatkan dan menggali potensi daerah untuk pengembangan seni budaya dan khazanah adat baik melalui festival seni dan budaya yang dilaksanakan Bidang Kebudayaan di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) maupun MAA Kabupaten Bireuen.
Syarwan,S.Sos bersama Panitia Pelaksana Taufiq Ismail,S.OS kepada spiritnews.co.id, Jumat(22/9/2017) menyebutkan, pihaknya menggelar Diklat Peradilan Adat Mukim dan Gampoeng dari Selasa hingga Jumat, 26 sampai 29 September 2017 mendatang di Hotel Fajar Bireuen.
“Merekrut peserta dari berbagai unsur di antaranya Pengurus MAA Kabupaten dan Kecamatan wilayah Kabupaten Bireuen , Tgk Imum Mukim, Tgk Imum Gampoeng, Keuchiek ( Kepala Desa), aparatur desa utusan Kecamatan yang ada dalam wilayah Bireuen serta unsur remaja baik karang teruna maupun dari berbagai Ormas dengan kapasitas 110 orang peserta,” ucapnya.
Menurut Syarwan, pelatihan peradilan adat mukim Dan Gampoeng Bertemakan “ Dengan Peradilan Adat , Alternatif Penyelesaian Sengketa Damai dan Bermartabat”. Adapaun tujuannya adalah untuk menyelesaikan permasalahan yang sifatnya dapat diselesaikan secara damai dan tidak perlu diperpanjang hingga ke meja hijau .
Seiring dengan pelaksanaan pelatihan dan pendidikan peradilan adat, Pengurus MAA Bireuen telah melaporkannya kepada Bupati Bireuen pekan lalu . Bupati Bireuen, H Saifannur,S.Sos didampingi Setdakab Bireuen, Ir Zulkifli,SP sangat-sangat mendukungnya. terkait terobosan yang dilakukan MAA apakah itu seminar maupun Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) .
Bupati Bireuen, H Saifannur walaupun sosok tokoh pengusaha sukses ternyata pengamat dan ahli seni budaya dan sejarah . Hal ini terbukti dengan uraiannya terkait Raja Aceh Iskandar Muda dan berbagai Sejarah Aceh yang membuat Pengurus MAA tercengang dan kagum karena tidak menduganya.
“ Saya kaget,kagum dan nggak taulah apa namanya karena tidak menduga dan menyangka bahwa Bapak Bupati kita sangat mengerti dan mendalami sejarah,” sebut Syarwan.
H Saifannur setelah menceritakan tentang sejarah panjang lebar, kepada Pengurus MAA mengingatkan dan mewanti-wanti agar dalam rangkaian pengembangan seni budaya dan adat istiadat hasil yang direkomendasikan harus adanya filter untuk tidak bertentangan dengan agama.
Namun agama adalah sebagai acuan dan pedoman dasar sebab nantinya seni budaya dan adat istiadat sebagai aset budaya dan adat istiadat daerah untuk anak cucu,cicit ke depan secara turun temurun walaupun disesuaikan direvisi mengacu proses kemajuan tehnologi.
Pemerintah Daerah untuk mengembangkan dan memberlakukan serta mempertahankan Adat /adat istiadat dan lembaga lembaga dalam kehidupan bermasyarkat di Aceh. Telah ada acuan dasar keputusan Peraturan Daerah No. 2 tahun 1990 tenang pembinaaan dan pengembangan Adat Istiadat, kebiasaan Masyarakat beserta lembaga Adat di Propinsi Daerah Istimewa Aceh. Dimana pengembangan dan pembinaan adat diserahkan kepada Gampong dan Mukim serta lembaga-lembaga adat .
Selain itu MAA Kabupaten Bireuen sebagai salah satu lembaga keistimewaan Aceh sebagaimana tertuang dalam Qanun No 3 Tahun 2012 Tentang Pemerintah Gampoeng hartus eksis dalam upaya pelestrian adat dan seni budaya agar tidak sirna maka perlu menumbuhkembangkan adat dan budaya yang Islami melalui berbagai terobosan baik melalui kegiatan seminar maupun hal lain dengan berkolaborasi dengan berbagai Dinas dan instansi terkait seperti Dispora, Dinas Syariat Islam, Kominfo dan Dinas-dinas yang lain yang ada di Kabupaten Bireuen. Semoga sukses.(her)