Kabupaten Bandung Barat, SpiritNews-Jajaran Kepolisian Sektor Lembang gelar rekonstruksi penganiayaan seorang adik terhadap kakak kandungnya. Dari rekontruksi, diperagakan sebanyak 20 adegan yang menggambarkan kronologis kejadian penganiayaan yang berujung pada hilangnya nyawa korban.
Menghindari terjadinya kericuhan, pihak kepolisian menggelar rekontruksi kasus tersebut di area markas Kepolisian Sektor Lembang.
Kapolsek Lembang, Kompol Rahmat Lubis menyampaikan, dari 20 adegan yang diperagakan tersangka D (42) dan saksi menjadi gambaran kasus penganiyaan yang mengakibatkan kakak kandungnya yang berinisial NH (43) meninggal dunia, beruntung, sambungnya, rekontruksi dihadiri orang-orang yang bersangkutan dengan kejadian sehingga, rangkaian rekontruksi bisa berjalan dengan lancar dan sesuai dengan keterangan.
“Kejadian, hari ini kita rekontruksikan lengkap dengan pelaku dengan saksi-saksi lainnya,” ucapnya seusai menggelar rekontruksi di Mapolsek Lembang, Rabu (17/01/2018).
Dibeberkan Rahmat, kejadian yang terjadi pada hari Minggu pagi, tanggal 03 Desember 2017, bermula dari teguran korban NH kepada tersangka D yang pada saat itu sedang mengambil bambu untuk membuat jemuran, akan tetapi, lanjutnya, tersangka D mulai terpancing emosinya ketika korban NH mulai membahas permasalahan-permasalahan internal keluarga.
“Iya dari pembicaraan sekitar itu (warisan), tapi kita tidak fokus kesana,” ungkapnya.
Dikonfirmasi terkait digelarnya rekonstruksi di area Mapolsek Lembang, ia menerangkan, kondisi di TKP yang kurang kondusif tidak memungkinkan untuk dilakukan rekontruksi sehingga, pihak kepolisian menggelar di TKP lain sebagai bentuk pertimbangan keamanan dan keluarga.
“Menghindari kericuhan kembali, mengingat sekarang sudah aman ya, biar lebih tenang aja semua,” terangnya.
Telah terlaksananya rekontruksi kejadian, ia mengatakan, rangkaian proses hukum kasus tersebut sudah lengkap sehingga, dengan telah dilaksanakannya rekontruksi kejadian maka kasus tersebut sudah dapat masuk ke tahap persidangan.
“Sekarang kita mengikuti proses hukum yang sudah berjalan di Polsek Lembang semua sudah lengkap tinggal koordinasi dengan kejaksaan,” ujarnya.
Meski awalnya tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 15 tahun, ia menegaskan, kasus pembunuhan tersebut tidak direncanakan tersangka D dan korban NH pun meninggal pada saat di perjalanan menuju ke rumah sakit, sehingga pelaku D dijerat dengan pasal yang lain.
“Dalam perjalanan ke rumah sakit meninggal kan? Jadi 351 ayat tiga penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” tandasnya.
Berdasarkan pengamatan lintangantara.id saat rekontruksi, korban NH sempat bangun setelah tersungkur di atas gundukan pasir akibat dihantam tersangka D pada bagian kepala menggunakan batu bata merah. Bangunnya korban tersebut saat menyaksikan kejadian suaminya bersinggungan dengan tersangka D yang tak jauh dari tempat dirinya tersungkur. Kemudian dua saksi yang bekerja sebagai pekerja bangunan yang melihat kejadian tersebut beserta istri pelaku D mererai keduanya, dimana satu saksi membawa korban NH bersama suaminya ke dalam rumah dan saksi lainnya menenangkan tersangka D ke kediaman tersangka ditemani istri tersangka.
Tidak lama kemudian, korban NH mengalami kejang-kejang di dalam rumah sehingga langsung dilarikan ke rumah sakit. Pelaku sendiri yang mendapat kabar tersebut langsung menyerahkan diri ke kantor Polisi Lembang. Naas, dalam perjalanan menuju rumah sakit korban menghembuskan nafas terakhirnya.
Berdasarkan informasi, korban NH mengalami penyempitan pembuluh darah.(gus)