KPU Minta Pasangan Calon Patuhi Aturan Pemasangan APK

  • Whatsapp
Salah satu APK pasangan calon di Kota Bekasi
Salah satu APK pasangan calon di Kota Bekasi

Kota Bekasi, SpiritNews-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi berharap bakal pasangan calon (Bapaslon) Wali Kota – Wakil Wali Kota Bekasi dan Gubernur – Wakil Gubernur Jawa Barat agar mematuhi peraturan pemasangan alat peraga kampanye (APK) sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU.

Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Umum dan Keuangan, Kanti Prayogo, mengatakan, lembaganya sudah menetapkan titik yang dilarang untuk memasang APK Bapaslon Wali Kota-Wakil Wali Kota dan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Barat.

Seperti di Jalan Protokol yang meliputi, Jalan Sultan Agung-Jendral Sudirman-Ahmad Yani-Ir.H Juanda – KH Noer Ali-Jaya Martono tidak diperbolehkan ada pemasangan APK.

“Selain di jalan protokol, KPU Kota Bekasi juga melarang pemasangan APK di lingkungan pendidikan, tempat ibadah, instansi kantor pemerintah daerah,” kata Kanti kepada SpiritNews, di kantornya, Selasa (30/1/2018).

Dikatakan, jika Bapaslon memasang APK di daerah terlarang, maka akan diperingatkan Panwaslu (Panitia Pegawas Pemilu) dan Satpol PP.

“Seperti yang ada saat ini, di beberapa titik sudah banyak APK bertebaran. Padahal, kampanye baru dimulai 15 Februari mendatang,” ujarnya.

“Sekarang masih menjadi wewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, kalau di baliho mungkin mereka bayar pajak, kalau di pohon-pohon itu bisa ditindak lanjuti oleh Satpol PP,” katanya.

Pada Pilkada serentak 2018 ini, kata Kanti, KPU telah menyediakan APK masing-masing Bapaslon berupa baliho, umbul-umbul dan spanduk. Namun secara design diserahkan kepada masing-masing pasangan calon.

“Untuk Kota Bekasi kami sediakan 5 APK untuk masing-masing pasangan, baik calon walikota-wakil walikota maupun pasangan calon gubernur-wakil gubernur. Masing-Masing pasangan boleh menambah 150 persen dari dana kampanye sendiri. Jadi, total baliho secara keseluruhan ada 78,” jelasnya.

Selain itu, KPU Kota Bekasi juga menyedikan umbul-umbul bagi masing-masing pasangan sebanyak 150 per kecamatan dan 30 spanduk per kelurahan.

“Kami menyediakan anggaran untuk bantuan kampanye itu sebesar Rp 2 – 3 miliar. Itu termasuk APK dan debat kandidat. Untuk lokasi kampanye sudah kami tentukan yakni di Lapangan Multiguna dan masing-masing lapangan serta gedung-gedung yang ada di masing-masing kecamatan,” ungkapnya.(sam)

Pos terkait