Izin Pemanfaatan Limbah B3 Kadaluarsa, PT SPV Ngaku Sudah Ajukan Perpanjangan

  • Whatsapp
Head Of Corporate Affairs PT SPV, Widi Nugroho Sahib
Head of Corporate Affairs PT SPV, Widi Nugroho Sahib

Kabupaten Purwakarta, SpiritNews-Salah satu Pemerhati Lingkungan Hidup Purwakarta (WPLH) Republik Indonesia, meminta PT South Pasifik Viscose (SPV) menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan limbah B3 yang bersumber dari kegiatan perusahaan.

Pasalnya, perizinan pemanfaatan limbah B3 perusahaan yang berlokasi di Desa Cicadas, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta itu dianggap sudah kadaluarsa sejak 2016 lalu.

Bacaan Lainnya

“SK bernomor 279 Tahun 2011 tentang regulasi pemanfaatan limbah B3 PT SPV masa berlakunya sudah habis per 23 Desember 2011 sampai 23 Desember 2016. Proses perpanjangan izin tersebut masih dalam proses dan kemungkinan menemui berbagai kendala. Artinya sebelum izin itu diperbaharui operasional kegiatan pemanfaatan limbah B3 harus dihentikan sementara. Hingga izin tersebut diperbaharui,” ujar Ketua WPLH RI, Teddy M Hartawan sebelumnya

Menurutnya, apa yang telah dilakukan perusahaan tersebut telah melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“UU 32 tahun 2009 Pasal 102 mengisyaratkan setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar,” ujarnya

Selanjutnya di UU yang sama yaitu Pasal 98 yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

“Pengusaha bisa mengikuti regulasi yang berlaku soal pengelolaan limbah B3, sebelum nantinya pengelolaan limbah tersebut dapat membahayakan lingkungan sekitar. Kita harus berkaca pada sejumlah kejadian yang telah menimpa warga sekitar pabrik, sebelumnya,” tegasnya

Sementara Head Of Corporate Affairs PT SPV Widi Nugroho Sahib saat ditemui mengatakan, bahwa pihaknya jauh hari sudah mengajukan perpanjangan pengolahan limbah B3 sebelum kaduluarsa ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Kalau dikatakan kadaluarsa memang benar, tetapi jauh sebelumnya masa kadaluarsa tersebut kami sudah mengajukan untuk perpanjangannya, kalau belum diberikan itu harus ditanyakan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan apa masalahnya,” jelas Widi Selasa (6/3/2018)

Widi menuturkan, Seluruh data sudah diberikan, bahkan pihaknya sering menanyakan bila mungkin ada kekurangan data untuk perpanjangan pengolahan limbah B3 tetapi jawabannya tidak ada yang kurang, bahkan jawaban pun telah  diterima langsung dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, saat ini hanya menunggu saja.

“Kami hanya tetap berupaya tetapi mungkin kementerian bukan hanya menghadapi kami saja, dan kami paham akan permasalahan ini, jadi tugas kami mengontrol segala sesuatunya dan kegiatan ini bisa terus berjalan karena izin akan dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan selama izin belum dikeluarkan maka izin yang lama masih berlaku,” pungkasnya.(sir)

Pos terkait