Kota Bekasi, SpiritNews– Boneka Bang Bek dan Mpo Asih resmi mendapat Hak Cipta berdasarkan Surat Pencataan Ciptaan yang dikeluarkan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI yang di tandatangi oleh Dirjen HAKI, Dr.Freddy Harris per tanggal 15 febuari 2018.
Perlu diketahui Boneka Bang Bek dan Mpo Asih ini merupakan hasil dari Lomba maskot boneka tahun lalu yang dimenangkan oleh Anton Nugroho.
Kepala Disperindag Kota Bekasi, Makbullah mengatakan, Bang Bek ialah sebutan untuk boneka pria dengan gaya jagoan asal bekasi dengan kostum pangsi hitam dan sendal yang tentunya dengan kumis “baplang” melambangkan jawara bekasi, untuk boneka perempuan khas Kota Bekasi di beri nama dengan Mpok Asih, yang menggunakan kostum encim untuk melambangkan wanita asal Kota Bekasi.
“Pemberian Surat Pencataan Ciptaan ini sudah mendapat persetujuan dari pencipta Boneka Bang Bek dan Mpo Asih pak Anton Nugroho, yang selanjutnya diberikan kepada Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemegang Hak Cipta boneka Bang Bek dan Mpo Asih dengan jenis ciptaan “Seni Gambar” dan Judul Ciptaan ” Bang Bek dan Mpo Asih,” ungkap Makbulllah kepada SpiritNews, Minggu (18/3/2018).
Dijelaskan dalam surat Kemenkumham RI tersebut, Surat Pencataan Hak Cipta atau Produk Hak terkait ini sesuai dengan pasal 72 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dimana hak cipta tersebut memiliki jangka waktu perlindungan yang berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali dilakukan pengumuman.(sam)