Karyawan PT Ultra Jaya Sesalkan Kebijakan Perusahaan

  • Whatsapp
Perwakilan karyawan PT Ultra Jaya yang menyampaikan tuntutannya
Perwakilan karyawan PT Ultra Jaya yang menyampaikan tuntutannya

Kabupaten Bandung Barat, SpiritNews-Ratusan karyawan PT Ultra Jaya mengaku resah dengan kebijakan perusahaan terkait tuntutan untuk pensiun dini. Pasalnya, tuntutan itu tidak diimbangi dengan pesangon yang memadai serta mekanismenya bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan.
Ketua PUK SPSI Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (RTMM) PT Ultra Jaya, Kiki Permana Saputra, mengatakan, perusahaan memaksa karyawannya pensiun di usia 50 tahun.
Padahal berdasarkan Peraturan Pemerintah No 45 tahun 2015, tentang BPJS Jaminan Pensiun usia pensiun itu adalah 56 tahun. Sehingga dengan tuntutan pensiun di umur 50 tahun maka hak pegawai jadi dipangkas secara paksa.
“Tentunya karyawan mempertanyakan kebijakan ini kepada pihak manajemen. Apalagi janji pemberian pesangon 2 PMTK plus kompensasi 1 PMTK sejak April lalu dihapuskan,” kata Permana kepada wartawan, Senin (14/5/2018).
Dikatakan, ada sekitar 100 orang yang tahun lalu dipensiunkan dini oleh perusahaan. Pekerja yang telah memiliki masa kerja sekitar 10 sampai 11 tahun rata-rata mendapatkan pesangon Rp69-70 juta. Uang sebesar itu di kondisi sekarang tidaklah besar, banyak mereka yang pensiun dini uangnya habis dan kini jadi pengangguran padahal masih produktif.
Persoalan lainnya adalah pekerja outsourcing yang masuk kepada cord bisnis perusahaan dengan menggantikan operator tetap. Sejak dua tahun terakhir lebih dari 40 pekerja dari yayasan sebagai teknisi dan engginer OMS dan CMS sering mengambil alih peran operator. Sehingga terjadi tumpang tindih dalam job description padahal dari income mereka jauh lebih besar dari operator.
Wakil Ketua II SPSI RTMM PT Ultra Jaya, Adi Gumelar, mengatakan, perusahaan pun kerap bersikap semena-mena dengan mencoret daftar lembur karyawan, ketika ada karyawan yang mempertanyakan hak.
Akibatnya sejak Kamis minggu lalu karyawan sepakat melakukan aksi tidak menerima lemburan sebagai bentuk protes kepada manajemen perusahaan. Rata-rata lembur karyawan 1-2 jam per hari dengan bayaran Rp12.000-Rp 15.000 per jam.
“Kebijakan perusahaan jelas sangat otoriter padahal kami ingin ada win-win solution dari berbagai perselisihan yang seringkali terjadi di perusahaan ini,” tuturnya.
Dia menilai ketimpangan sosial terjadi karena perusahaan hanya melaksanakan uu secara normatif. Di PT Ultra Jaya dari tahun ke tahun terus banyak muncul persoalan seperti banyaknya tenaga kerja outsourcing, jenjang kepangkatan tidak jelas, beasiswa tidak tepat sasaran. Sehingga membuat perusahaan dengan pekerja banyak muncul perselisihan.(gus)

Pos terkait