Jakarta, SpiritNews-Keputusan pemerintah dalam memberlakukan cukai bagi Produk Hasil Tembakau Lainnya (HPTL) diapresiasi oleh berbagai komunitas vape di Indonesia. Ketua Sahabat Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Hasiholan Manurung selaku lembaga yang menaungi 80 komunitas vape, menghargai kebijakaan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 146/PMK.010./2017 (PMK 146). Kebijakan tersebut, dianggap sebagai tahapan yang baik bagi industri vape dan komunitas pecinta vape untuk lebih berkembang.
“Kami mengapreasiasi upaya nyata pemerintah yang telah mengatur vape dan HPTL secara spesifik serta terpisah dari rokok. Melalui peraturan ini, pemerintah telah mengakui eksistensi vape sebagai industri kreatif di Indonesia dan sudah menjadi produk legal. Lahirnya keputusan itu, tidak lepas dari perjuangan kawan-kawan vaper (pengguna vape, red) yang selama ini mengkampanyekan vape agar bisa dilegalkan. Kami ucapkan terima kasih kepada Pemerintah dan kawan-kawan komunitas atas kemerdekaan vape Legal. Ini hasil perjuangan yang luar biasa,” kata Hasiholan di Jakarta, Jumat (17/8/2018).
Hasiholan menyebutkan, Rabu (18/7/2018) yang lalu, ketika Cukai mulai diberlakukan secara tidak langsung merupakan hari kemerdekaan bagi para vaper. Pasalnya, vape mulai lepas dari berbagai tuduhan negatif. Sebelum vape dilegalkan oleh pemerintah, sebagian masyarakat kerapkali beranggapan bahwa vape mudah terkontaminasi narkoba dan zat berbahaya lainnya .
Vape berada di garis kecaman dan ancaman karena statusnya masih ilegal di Indonesia. Bertepatan di Bulan kemerdekaan ini, berbagai komunitas vape mulai merayakan kemerdekaan Republik Indonesia (RI) sekaligus merayakan kemerdekaan vaper. Hampir di setiap kota besar, komunitas mengadakan acara ‘Vape Meet’ bertajuk ‘Proud to be legal vapers’
“Logikanya, kalau vape itu mengandung narkoba gak mungkin dilegalkan oleh pemerintah. Kami dari Sahabat APVI ingin 100% menghilangkan stigma ini dari masyarakat. Walapun sudah legal, Kami akan segera deklarasikan bahwa Sahabat APVI memiliki Satgas Khusus Anti Narkoba yang Resmi. Tujuannya, kami selaku wadah komunitas, ingin mengawal para vaper agar ikut andil memerangi narkoba, sekaligus memerangi pemakaian vape bagi usia di bawah umur,” jelasnya.
Baca Juga: Sahabat APVI dan AVI Harapkan Pemerintah Segera Keluarkan Regulasi Vape
Sosok vaper yang pernah berdomisili di Kota Cianjur ini menjelaskan, seiring dengan kemerdekaan vape, perkembangan komunitas vape kedepannya pasti akan terus mengalami peningkatan. Berdasarkan data yang dimiliki APVI,terdapat sekitar 950 ribu konsumen vape dan yang aktif adalah sekitar 650 ribu orang. Konsumen ini, kedepannya perlu bergabung dengan komunitas, agar rutin diberikan edukasi terkait berbagai kegiatan positif vape.
“Tugas utama Sahabat APVI adalah mengarahkan berbagai komunitas vape ke arah kegiatan yang positif. Kami kerapkali mencontohkan, jika ada bencana di beberapa pelosok Indonesia, seperti yang kemarin terjadi di Sinabung dan lombok yg terjadi saat ini, Intinya komunitas2 ini harus aktif di kegiatan sosial VAPERS PEDULI agar masyarakat memandang vapers itu positif. ‘attitude’ sebagai vaper pun harus dipakai, jangan sembarangan vaping di tempat yang tidak semestinya ngevape. Berikan contoh bahwa vaping itu mampu lebih sopan daripada perokok konvensional,” ujar lelaki berdarah Sumatera ini.
Di lain sisi, Hasiholan mewakili suara komunitas komunitas yang dipimpinnya berharap, melalui momentum kemerdekaan vape Legal ini, pemerintah mampu bekerjasama dengan pihak terkait untuk melakukan penelitian dan kajian yang lebih empiris lagi terkait vape. Pasalnya, di beberapa negara maju seperti Inggris, pemakaian vape sudah disarankan di rumah sakit untuk menekan bahaya kecanduan rokok konvensional.
“Saya ada fotonya, kalau di Ingggris itu, di salah satu pojok rumah sakit, ada poster yang menunjukkan bahwa e-cigarette ini 95% lebih aman daripada rokok. Semoga kelak di Indonesia bisa sampai pada kondisi seperti di Inggris,” tandasnya. (rls/SpiritNews)