Miliki Sabu Seberat 12,56 Gram, Ibu Rumah Tangga Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

  • Whatsapp
https://spiritnews.co.id/
SM (28), ibu rumah tangga (IRT) asal warga Desa Maracang, Kecamatan Babakan Cikao, diamankan Satres Narkoba Polres Purwakarta akibat kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 12,56 gram.

Kabupaten Purwakarta, SpiritNews-SM (28), ibu rumah tangga (IRT) asal warga Desa Maracang, Kecamatan Babakan Cikao, diamankan Satres Narkoba Polres Purwakarta akibat kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 12,56 gram.

Kasatres Narkoba, AKP Herri Nurcahyo mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya bersama sejumlah barang bukti, yakni 1 buah tabung plastik warna pink berisi 1 bungkus kecil plastik berisi sabu yang dibungkus tisu, satu buah dompet gantungan kunci warna coklat berisi 5 bungkus plastik berisi sabu yang dibungkus tisu dilakban hitam dam 5 bungkus plastik berisi sabu dibungkus tisu dilakban bening.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Dua Pengedar dan Seorang Bandar Narkoba Diringkus Polisi

“SM mengaku barang haram tersebut adalah titipan dari seseorang berinisial AA (DPO) untuk diedarkan. Sabu-sabu tersebut seharga Rp 11 juta dengan berat 12,56 gram, dan diamankan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti proses penyelidikan,” tutur Herri kepada SpirtitNews, Jumat (24/8/2018).

Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun kurungan penjara dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.(reg)

Pos terkait