Bupati Cellica Penuhi Janji, Izin PT. Atlasindo Dibekukan

  • Whatsapp
https://spiritnews.co.id
Pemkab Karawang melakukan rapat bersama dengan PT. Atlasindo dan instansi terkait lainnya yang dipimpin langsung Bupati Karawang, dr Cellica Nurrachadiana, di Ruang Rapat Kantor Bupati Karawang, Senin (27/8/2018).

Kabupaten Karawang, SpiritNews-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang murka setelah “dikibuli” oleh PT. Atlasindo Utama selama bertahun-tahun menggunakan dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) pertambangan.

Padahal selain melakukan pertambangan, perusahaan yang telah didemo berulang kali oleh masyarakat dan penggiat lingkungan tersebut, juga melakukan produksi sehingga membutuhkan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Akibatnya, Pemkab Karawang membekukan izin lingkungan perusahaan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Selama ini PT. Atlasindo menggunakan dokumen lingkungan berupa UKL-UPL, bukan Amdal. Sebab ada produksi di sana. Oleh sebab itu, sesuai kewenangan kami, jika izin lingkungannya dinyatakan tidak berlaku,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang, Wawan Setiawan, Senin (27/8/2018) sore.

Baca Juga: Bupati Cellica Bakal Tutup Aktivitas Pertambangan PT. Atlasindo

Keputusan pembekuan izin lingkungan PT. Atlasindo diambil setelah Pemkab Karawang melakukan rapat bersama dengan pihak perusahaan dan instansi terkait lainnya yang dipimpin langsung Bupati Karawang, dr Cellica Nurrachadiana, di Ruang Rapat Kantor Bupati Karawang.

Dijelaskan, dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, sanksi yang diberikan terbagi dalam beberapa tahap, yaitu teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin dan pencabutan izin. Dari hasil kajian, maka saknsi yang diberikan kepada PT. Atlasindo adalah pembekuan izin.

“Kami tidak langsung memberi saknsi pencabutan izin, sebab belum ada korban jiwa dan pencemaran lingkungan. Dan Ibu Bupati juga setuju untuk pembekuan izin yang menjadi kewenangan Pemkab Karawang,” katanya.

PT. Atlasindo juga didesak untuk segera melengkapi dan menyelesaikan laporan dokumen lingkungannya. Karena selama ini, perusahaan yang telah melakukan pertambangan di Gunung Sirnalanggeng, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang, bertahun-tahun tersebut, tidak secara rutin menyerahkan laporan kepada Pemkab Karawang.

“Atlasindo juga bolong-bolong dalam laporan lingkungannya, contohnya laporan semester tahun 2012 harus dibuat sekarang,” kata Wawan.

Berita Lain: Tuntut Pertambangan PT. Atlasindo Ditutup, Ratusan Warga Datangi Kantor Bupati Karawang

Pemkab Karawang akan bergerak cepat, dengan segera menerbitkan surat pembekuan izin lingkungan PT. Atlasindo dalam dalam minggu ini. Surat tersebut juga akan langsung ditembuskan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, untuk menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan izin usaha pertambangan sesuai kewenangannya.

Perwakilan PT. Atlasindo diklaim telah sepakat dengan keputusan tersebut, dan Pemprov Jawa Barat menunggu surat resmi pembekuan izin lingkungan dari Pemkab Karawang. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang juga telah melakukan penyegelan terhadap aktivitas pertambangan perusahaan, dan pihak perusahaan dilarang beraktivitas selama izinnya dibekukan.(moy)

Pos terkait