Kabupaten Subang, SpritNews-Puluhan warga Kabupaten Subang berunjuk rasa di depan Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Subang, Senin (27/8/2018). Dalam aksi yang dikawal ketat aparat Polres Subang ini, massa mendesak Bawaslu Subang mengusut tuntas berbagai dugaan pelanggaran Pilkada 2018, diantaranya soal kejanggalan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) pasangan calon (Paslon).
Koordinator Aksi, Awang Gunawan dalam orasinya mengatakan, pihaknya sengaja datang ke Bawaslu Kabupaten Subang untuk mempertanyakan kinerja lima komisioner yang baru dilantik oleh Bawaslu RI beberapa waktu lalu, serta menyampaikan empat poin pernyataan agar ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Subang maupun pihak terkait lainnya.
“Kami mendorong Bawaslu dan penyelenggara lainnya, agar melaksanakan secara konsisten perundang-undangan khususnya regulasi yang mengatur penanganan tindak pelanggaran pilkada, dan pengusutan LPPDK paslon Pilkada 2018. Kami menyoroti dan mempertanyakan kecilnya jumlah dana kampanye paslon pilkada yang hanya sebesar Rp 1,048 miliar,” katanya.
Baca Juga: Usai Dilantik, Komisioner Bawaslu Subang Masih Malas Bekerja
Pihaknya menilai jumlah dana tersebut tidak rasional untuk sebuah kontestasi pencalonan se-tingkat kepala daerah dalam Pilkada Kabupaten Subang, dimana pencalonan untuk tingkat kepala desa saja membutuhkan biaya lebih besar dari jumlah tersebut.
“Kami sangat mencurigai kecilnya jumlah dana kampanye paslon tersebut, karena disinyalir ada sumbangan-sumbangan dana yang tidak dicatat atau tidak dilaporkan ke rekening paslon. Sehingga berpotensi kebohongan publik karena tidak masuk audit akuntan publik dan ini ada indikasi kebohongan publik,” kata Awang.
Selain itu, kejanggalan lainnya adalah sumbangan dana kampanye yang dicatat hanya berasal dari satu orang, padahal banyak partisipan lain yang nyumbang. “Masa dana kampanye itu hanya digunakan untuk pengadaan beberapa item saja, padahal kegiatan kampanye itu banyak itemnya, bukan cuma alat peraga,” ungkapnya.
Dengan indikasi kejanggalan dana kampanye tersebut dan dugaan pelanggaran-pelanggaran lainnya seperti money politic, pihaknya menuntut Bawaslu Kabupaten Subang segera menindaklanjuti dan memprosesnya hingga tuntas. “Kami minta persoalan-persoalan pilkada 2018 ini ditangani dan diproses sampai tuntas, agar tidak menyandera proses demokrasi di Subang,” ujar Awang.
Berita Lain: Bawaslu Jawa Barat Gelar Sosialisasi Hasil Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Subang Parahutan Harahap didampingi Komisioner Ade Imanudian mengapresiasi masukan dari masyarakat. Pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi pendemo dan menyampaikannya kepada pimpinan yang lebih tinggi.
“Sebagai penyelenggara pemilu, harus menaati undang-undang. Karena itu, saya akan menindaklanjuti aspirasi rekan-rekan dan memastikan aspirasi ini disampaikan kepada pimpinan kami, dan permasalahan Pilkada sudah ditangani oleh Bawaslu Jabar dan Bawaslu Pusat, dan kita bersama-sama mengawal prosesnya dan menunggu hasilnya,” kata Parahutan.(bus)