Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Keberadaan Panti Pijat di Cikarang Timur Resahkan Warga

  • Whatsapp
https://spiritnews.co.id
Sejumlah bangunan liar diduga jadi tempat prostitusi berkedok panti pijat tradisional, di wilayah Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, resahkan masyarakat.

Kabupaten Bekasi, SpiritNews-Menjamurnya bangunan liar permanen yang dijadikan tempat prostitusi dengan kedok panti pijat tradisional, di wilayah Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, dianggap telah meresahkan masyarakat.

Ketua LSM Topan Kabupaten Bekasi, Sasmita mendesak pemerintah daerah bertindak tegas sebelum, masyarakat yang bergerak dengan membokar paksa bangunan liar tersebut yang di jadikan tempat maksiat.

Bacaan Lainnya

“Sudah banyak tempat-tempat kemaksiatan, sudah meraja lela, dan bahkan sudah terang-terangan. Kami sangat miris dengan adanya panti pijat yang dijadikan kedok sebagai tempat kemaksiatan, dan hal itu harus segera ditutup,” ujarnya.

Baca Juga: Camat Jatisampurna Buat Gebrakan, Puluhan Cafe Remang-Remang Disegel

Ia mendesak pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cikarang Timur, untuk segera memberikan surat teguran dan melakukan penertiban bangunan-bangunan tersebut demi tertatanya wilayah Cikarang Timur. Camat juga harus lebih peka terhadap lingkungan dan kondisi sosial di tengah masyarakat.

“Bangunan itu sudah lama dibiarkan, sehingga banyak orang yang berdatangan dari berbagai daerah untuk buka usaha panti pijat tradisional, dan saat ini masih tetap berjalan tidak ada tindakan tegas dari pihak terkait,” kata Sasmita.

Ia mengungkapkan, sesuai dengan visi dan misi Kabupaten Bekasi yang agamis, serta Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan. Usaha hiburan malam seperti diskotik, bar, klab malam, pub, karaoke, panti pijat dan live musik, dilarang beroperasi di Kabupaten Bekasi.

Berita Lain: Pj Kades Diduga Selewengkan Dana Desa

“Banyak pengusaha THM yang belum menutup usahanya, serta adanya tempat usaha pijat refleksi yang di dalamnya kedapatan perempuan cantik tak berbusana sebagai terapisnya. Seharusnya usaha tersebut sudah ditutup, untuk memberikan efek jera bagi para pengusaha yang membangkang ataupun menyalahgunakan izin,” pungkasnya.(bis)

Pos terkait