Kabupaten Bekasi, SpiritNews-Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Yudis Darmansyah meminta pertanggungjawaban Bupati Kabupaten Bekasi, Neneng Hasanah Yasin terkait karut-marutnya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2018 di Kabupaten Bekasi.
“Ini sudah jelas terkait profesionalisme, secara nyata kepala daerah mempunyai tanggung jawab moral dan administrasi terhadap pelaksanaan Pilkades ini,” jelasnya ketika ditemui SpiritNews di ruangannya, Selasa (4/9/2018).
Baca Juga: Gelar Unjuk Rasa di Depan Kantor DPRD, Ratusan Warga Karangsari Tuntut Pilkades Ulang
Menurutnya, sistem Pilkades di Kabupaten Bekasi yang dikeluarkan oleh bupati tidak relevan untuk dipakai. “Karenakan jelas ini permasalahan terkait Pilkades. Awal mulanya kaitan dengan seleksi atau panitia seleksi, yang mana jika bakal calon kades jumlahnya lebih dari lima orang makan akan diseleksi menjadi lima,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahaan Desa (Pemdes), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Kabupaten Bekasi, Benni Yusnadar mengungkapkan, sedikitnya 8 desa mengajukan keberatan atas hasil pemungutan suara.
Berita Lain: Panitia Pilkades Kebingungan Cari Dana Talangan
“Saat ini permasalahan tersebut sudah di terima, dan akan ditangani tim penyelesaian sengketa Pilkades Kabupaten Bekasi 2018.(mam)